Lapas Perempuan II A Semarang Over Kapasitas

Napi vaksin

VAKSINASI: Meski alami over kapasitas, Lapas Perempuan II A Semarang tetap berusaha memenuhi hak-hak warga binaan. (Dinda Rahmasari / Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Semarang, mengalami over kapasitas. Sejak berdiri pada 1894 silam, lapas tersebut hanya mampu menampung 174 orang. Namun, per November 2021 sudah dihuni oleh 284 orang.

Kasus narkotika, mendominasi Lapas Perempuan Kelas II A Semarang. Ada 177 narapidana kasus narkotika dari keseluruhan warga binaan. Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Kristiana Hambawani mengatakan, kondisi tersebut sudah sejak lama terjadi. Namun pihaknya tidak bisa melakukan pembangunan karena merupakan cagar budaya milik Pemkot Semarang.

Kendati demikian, dia menyebut sudah mulai membahasnya dengan Pemkot Semarang. Dari pembahasan yang pernah dilakukan muncul wacana Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang akan direlokasi. “Terkait wacana relokasi masih kita bicarakan lebih lanjut dengan Pemkot nanti ke depannya seperti apa,” ujarnya, Selasa (23/11).

Selain itu, dia mengungkapkan jika Restorative Justice menjadi alternatif lain untuk mengatasi over kapasitas. Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Polisi Bongkar Prostitusi Online Semarang, Syarat Mau Layani Mucikari

“Kalau kita bisa menggunakan Restorative Justice, tidak ada lagi over kapasitas, dan istilah bangun lapas lagi. Jadi pidana penjara itu adalah alternatif terakhir. Jika seseorang melakukan tindakan pidana, bisa diselesaikan pada tingkat penyidikan tingkat kepolisian misalnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Kristin menuturkan beberapa negara sudah menerapkan sistem tersebut. “Belanda juga sudah pakai Restorative Justice. Jadi jangan heran kalau di Belanda itu tidak ada Napi,” ungkapnya.

Dengan adanya hal tersebut, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani berharap pihak Lapas tetap memenuhi hak-hak warga binaan.

“Dengan keadaan tersebut pihak Lapas Kelas IIA Semarang senantiasa dapat mengimplementasikan standar minimum dan memenuhi hak-hak warga binaan sesuai standar minimum yang berlaku,” tutur Retno.

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi adanya langkah dari seluruh pegawai dan juga warga binaan untuk mewujudkan Lapas Bersih dari Narkoba (Bersinar). Dalam hal tersebut beberapa upaya pencegahan perlu diperhatikan.

“Seperti peningkatan sarpras di Lapas meliputi tersedianya layanan wartelsuspas 72 KBU yang sudah disadap, CCTV aktif di titik rawan dan titik layanan, alat pendeteksi HP, metal detector, x-ray dan body scanner selain itu melakukan tes urine rutin kepada petugas dan warga binaan pemasyarakatan,” jelasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version