Langgar Larangan Cuti Nataru, Sekda Pemprov Jateng: ASN Bisa Dipecat Tidak Hormat

SEKDA JATENG

SEKDA JATENG, SUMARNO (Antara/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengambil cuti jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sebab, ada sanksi tegas menanti bagi ASN yang nekat melanggar aturan tersebut.

“PNS di Jateng dilarang cuti selama Nataru, ada sanksinya jika melanggar. Kalau cuti kan harus izin kepada atasan, jika tidak izin ya berarti bolos kerja,” ujar Sumarmo, Selasa (14/12).

Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan terkait sanksi yang akan diterima ASN jika melanggar aturan tersebut. Mulai dari hal-hal yang mempengaruhi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hingga pemecatan secara tidak hormat.

Pembatasan Nataru Batal, Warga Karanganyar Diimbau Tidak Membuat Kerumunan

“Sanksinya masalah SKP dan semisal tidak masuk kerja tanpa keterangan atau cuti. Sanksinya yakni penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat. Jika jumlah tidak masuk melebihi batas, bisa dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” tegasnya.

Sumarmo berharap, para ASN bisa menjadi contoh untuk masyarakat dalam upaya penanganan kasus Covid-19 di wilayah Jawa Tengah. Salah satunya dilakukan dengan cara tidak bepergian selama libur Nataru.

“Seharusnya ASN sebagai contoh masyarakat. Tentu saja, berikan contoh baik meskipun kondisi Covid-19 sedang melandai. Harapannya kondisi tidak ada kenaikan lagi. ASN memberikan contoh untuk tidak melakukan perjalanan yang menimbulkan perpindahan dari satu daerah ke daerah lainnya,” tandasnya.

Jelang Nataru, ASN Nekat Cuti Dijatuhi Sanksi

Sebelumnya hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh. Namun, sanksi yang diberikan tergantung sejauh mana kerugian yang ditimbulkan akibat cuti tersebut. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tapi ada hal-hal yang perlu dicermati. Apabila merugikan unit kerjanya misal kerjaannya jadi terbengkalai maka dia kena hukuman ringan. Kemudian nanti dilihat lagi seberapa jauh pengaruh keperluan dia untuk cuti terhadap unitnya,” jelasnya.

Meskipun disebut hukuman ringan, lanjutnya, tapi itu juga berat karena kesalahan mereka akan tercatat di profil pegawai sepanjang masa kerja sebagai ASN. Hal itu diharapkan mampu membuat efek jera karena ASN merasa malu dengan kesalahan yang dibuat.

Kemudian, jika cuti tersebut hingga merugikan instansi, maka yang bersangkutan terkena sanksi sedang. Sementara merugikan hingga tahap institusi negara, Wisnu mengungkapkan sanksi yang diberikan tingkat berat.

“Untuk menentukan itu nanti ada sidang yang terdiri dari BKN, Biro Hukum, Inspektorat. BKN sebagai narsum pokok, keputusan ada di BKN. Beda kalau selingkuh atau mangkir, itu di PP 94 Tahun 2021 jelas ada hukuman yang sudah pasti. Tapi kalau dia nekat cuti itu kita lihat seberapa jauh pelanggarannya berpengaruh terhadap kinerjanya baik di unit kerja, instansi, maupun pemerintah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version