Jelang Nataru, Polres Semarang Larang Pesta Kembang Api

Rapat Polres Semarang

RAPAT: Jajaran Polres Semarang menggelar rapat membahas pengetatan jelang libur Natal dan Tahun Baru. (Dok Humas Polres Semarang / Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dalam rangka meredam kenaikan kasus Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Polres Semarang proaktif mendorong implementasi pengetatan protokol kesehatan dan vaksinasi. Polres Semarang juga secara tegas melarang pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang.

“Kami telah melaksanakan rapat internal dengan PJU Polres Semarang dan Kapolsek Jajaran, dalam rangka mencegah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Semarang pada saat libur natal dan tahun baru 2022,” ujar Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika.

Yovan menjelaskan, pengetatan itu berkaca pada gejolak di Eropa yang membuat konflik antar warga. Oleh karena itu, pihaknya melaksanakan sosialisasi secara terus menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api.

Pembatasan Nataru, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan

“Kami juga selalu mengimbau di tempat rawan seperti objek wisata, gereja dan pada masyarakat kami imbau selalu perketat prokes,” tambahnya.

Mengenai kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini, Polres Semarang menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Nantinya, peraturan tersebut pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melaksanakan peraturan tersebut. Tentunya ini sebagai langkah guna mencegah penularan covid-19 di libur natal dan tahun baru,” tutupnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version