SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) memastikan kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang dan satu warga sipil telah memasuki tahap penyidikan. Ketiga tersangka kini dalam penahanan, sementara proses hukum dan kode etik terus berjalan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Polrestabes Semarang, sementara pelanggaran kode etiknya diproses oleh Bidang Propam Polda Jateng.
“Khusus untuk dugaan pelanggaran kode etiknya, ditangani oleh Bid Propam Polda Jateng,” ujar Artanto usai menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng pada Selasa, 4 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa sejak 2 Februari 2025, ketiga tersangka telah menjalani penahanan khusus (patsus) selama 30 hari hingga 3 Maret mendatang. Selama periode tersebut, mereka akan menjalani sidang kode etik yang hasilnya masih menunggu keputusan lebih lanjut.
“Selama proses patsus tersebut, yang bersangkutan akan menjalani sidang kode etik. Nanti tinggal kita tunggu hasil sidangnya seperti apa,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya korban lain, Artanto mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.
“Jika ada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban di lokasi atau sekitaran TKP tersebut, silakan melapor. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa sidang kode etik akan digelar secepatnya.
“Ini merupakan atensi pimpinan. Penyidik segera melakukan pemberkasan untuk sidang kode etiknya,” imbuhnya.
Sebelumnya, dua anggota Polrestabes Semarang bersama seorang warga sipil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dua remaja.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Telagamas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Saat itu, ketiga tersangka tengah mencari makan. Saat melintas di kawasan Pantai Marina, mereka melihat sebuah mobil yang berhenti di pinggir jalan dengan dua remaja di dalamnya.
Dengan dalih agar tidak diproses hukum, ketiganya meminta sejumlah uang kepada para remaja tersebut. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.
Tak lama setelah kejadian, warga sekitar melaporkan aksi pemerasan tersebut. Jajaran Polsek Semarang Utara segera mendatangi lokasi kejadian di sebuah minimarket di Telagamas untuk menindaklanjuti laporan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara. Sementara bagi kedua anggota polisi, ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menanti karena pelanggaran kode etik Polri. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)