SEMARANG, Lingkarjateng.id – DPRD Provinsi Jateng akan melaksanakan masa reses di Masa Persidangan Kedua Tahun 2021/2022 yang tersebar di 13 Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Jateng. Kegiatan reses di Masa Persidangan Kedua Tahun 2021/2022 akan dilaksanakan pada 13-20 Februari 2022.
Kegiatan reses DPRD penyerapan aspirasi masyarakat itu bersamaan dengan kegiatan Musrenbang di daerah.
“Penyerapan aspirasi masyarakat kali ini, di samping sinkronisasi dengan Musrenbang di daerah, juga untuk memantau perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota,” ucap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Ferry Wawan Cahyono, Kamis (10/2).
DPRD Jateng Ingin Seni Musik Jadi Bagian Ekonomi Kreatif
Meningkatnya Covid-19 varian Omicron saat ini, menjadi perhatian Politisi Golkar. Dalam pernyataannya, Ferry mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya yakni tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Di tengah meningkatnya kasus Covid-19, saya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, jangan panik tetap patuhi prokes,” katanya.
Sementara, Perisalah Legislatif Ahli Muda Bagian Persidangan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng, Yohan Fitriadi menyampaikan, pelaksanaan kegiatan reses juga tetap mengacu pada Intruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Pelaksanaan kegiatan reses mengacu Inmendagri 9 Tahun 2022,” kata Yohan, saat menyampaikan sosialisasi petunjuk pelaksanaan reses kepada Staf Setwan di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian pada 10 Februari 2022. (Lingkar Network | Koran Lingkar)