SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), buka suara terkait Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengenai sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksin. Pasalnya, pada aturan tersebut tertuang jika belum vaksin maka mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinsos Provinsi Jateng, Harso Susilo mengatakan, SE tersebut dijelaskan tentang vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi. Pada pasal 13 A ayat 4 berbunyi, setiap orang yang menjadi sasaran vaksin wajib mengikuti. Apabila tidak, akan diberhentikan sementara pemberian jaminan sosial atau bansos.
“Jadi memang akan dihentikan pelayanan administrasi dimanapun. Kalau belum ada vaksinnya tidak apa-apa, tapi sekarang vaksinnya sudah banyak, jadi diwajibkan meningkatkan cakupan. Karena vaksin distigma negatif bikin ini bikin itu, jadi dasarnya itu,” kata Harso, sapaan akrabnya pada Kamis (10/3).
Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Bansos, Begini Kata DPRD Jateng
Sebab itu, lanjut Harso, ke depan setiap ada pembagian bansos akan diiringi dengan pertanyaan sudah vaksin apa belum. Jika diketahui belum, maka akan divaksin secara langsung. Hal itu bertujuan untuk mempercepat cakupan vaksinasi.
Harso juga meminta tiap pendamping bansos untuk terus mensosialisasikan pemanfaatan vaksin. Karena aturan tersebut turunan atau lanjutan dari pemerintah pusat. “Karena Perpres (Peraturan Presiden) tersebut telah dilaksanakan, bila tidak vaksin, maka pergerakan seseorang akan terbatas,” ungkap dia.
Harso juga mendorong, Dinsos kabupaten atau kota bisa terus meningkatkan capaian vaksinasi. Pasalnya, pihaknya menilai jika warga di wilayah tersebut banyak yang belum vaksin, maka bisa berpengaruh pada level Pembatasan Pemberlakukan kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kalau banyak yang tidak mau atau belum vaksin, level Kabupaten atau kota tersebut malah bisa naik di level 3 bahkan 4,” terang dia.
Dinsos Jateng Tampung Ribuan PGOT, Mayoritas Laki-Laki
Sedangkan antisipasi atau skema agar tidak terjadi penumpukan bansos seperti tahun lalu, Harso menjawab hal tersebut tidak akan terjadi. Pasalnya, pada tahun 2022 bantuan diserahkan secara tunai sekaligus.
“Tidak ada penumpukan bantuan. Sekarang tahun 2022 mekanismenya berubah tunai, Rp 600.000 tidak sembako kaya (seperti, Red) tahun 2021. Kantor pos membagi di titik-titik komunitas di balai RW maupun di kecamatan. Semula diberikan tiap bulan, kini triwulan, indeksnya 200 per bulan diterima tiga bulan sekali, jadi langsung 600. Justru yang saya dengar malah sebaliknya masyarakat berbondong-bondong vaksin karena mau terima Rp 600 ribu,” sebut dia.
Sebagai informasi, alokasi bansos Jateng dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2022 untuk sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ada 3,2 juta atau 3.263.260 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan Program Keluarga Harapan (PKH) ada 1,5 juta atau tepatnya 1.523.870 orang.
Sedangkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jateng tahun 2022, Penerima manfaat Kartu Jateng Sejahtera (KJS) 12.764 orang. Diberikan Rp 250 ribu per bulan tiap triwulan. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar)