SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, merekomendasikan agar PT. Alutama wajib memperbaiki Instalasi Pengolahan Air dan Limbah (IPAL). Permintaan ini dilakukan agar pencemaran lingkungan yang terjadi di aliran Sungai Silandak, Kelurahan Ngaliyan RT 02 RW 07, tepatnya tidak lagi terjadi.
Kepala DLH Kota Semarang, Bambang Suranggono menjelaskan, jika limbah sisa produksi aluminium dari pabrik yang berada di Kawasan Industri Candi (KIC) ini mencemari Sungai Silandak dan menyebabkan sungai menjadi berwarna biru, hijau ataupun berbau tidak sedap.
“Kita sudah kaji, kita rekomendasikan agar PT. Alutama memperbaiki IPAL yang bocor dan menutup saluran limbah yang mengalir ke sungai,” katanya.
Tekan Laju Penduduk, Pemkot Semarang Raih Penghargaan Satya Lencana
Pencemaran sungai, kata dia, terjadi lantaran IPAL yang dimiliki perusahaan tersebut belum sempurna. Fakta ini, kata Bambang ketika pihaknya melakukan sidak TNI-Polri, Satpol PP dan perwakilan masyarakat
“Sudah kita cek, PT. Alutama mau menutup saluran pembuangan ke Sungai Silandak yang menyebabkan perubahan warna dan bau yang mengganggu warga,” tambahnya.
Pemkot Semarang kata dia, sudah memberikan rekomendasi agar Satpol PP melakukan penyegelan, akhirnya pabrik alumunium itu mau berkomitmen menyempurnakan sistem IPAL. Sebenarnya limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara berkala diambil pihak ketiga
“Limbah B3-nya ini sebenarnya diambil oleh perusahaan lainnya, tapi tidak setiap hari. Limbah yang tidak terbawa ini, akhirnya terbawa hujan dan mengalir ke sungai,” bebernya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)