SEMARANG, Lingkarjateng.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Semarang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa (26/10/21) siang.
Aksi tersebut digelar di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah.
Koordinator aksi Luqmanul Hakim mengungkapkan aksi tersebut merupakan upaya untuk mengawal isu upah minimum provinsi (UMP) dan UMK Semarang tahun 2022 yang akan diumumkan pada November mendatang.
Luqman juga mengatakan, ada empat tuntutan yang ingin disampaikan FSPMI Kota Semarang kepada Pemerintah Kota Semarang dan Jawa Tengah.
Pertama, menetapkan kenaikan UMK diatas 10 persen. Kemudian membatalkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya cabut PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan yang terakhir berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law,
Alasan pihaknya mendatangi kantor BPS Provinsi Jateng adalah untuk meminta data. Sebab berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 data kesejahteraan buruh bersumber dari lembaga pemerintah resmi, dalam hal ini merujuk ke BPS.
Hingga saat ini, data tersebut belum tersedia di BPS Jateng. Oleh karenanya ia meminta agar pihak BPS segera mempublikasi data tersebut.
“Ini menjadi tidak sinkron karena BPS baru bisa mempublikasi data di bulan Desember. Sedangkan penetapan upah pada bulan November 2021,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Joko Sujarwo, Kepala Bagian Umum BPS Jateng berkomitmen akan mempercepat publikasi data tersebut.
Sebab para buruh membutuhkan data tersebut untuk melakukan audiensi lebih lanjut dengan OPD terkait.
“Kami akan menyampaikan ke BPS Pusat agar publikasi datanya dipercepat,” tegasnya.
Setelah dari BPS, FSPMI Kota Semarang menuju kantor DPRD Provinsi Jateng. Pihaknya melakukan audiensi dengan komisi E DPRD Provinsi Jateng.
Sampaikan Tuntutan Buruh Kepada Ganjar
Terkait hal itu, Abdul Hamid Ketua Komisi E DPRD Jateng menuturkan pihaknya akan menyampaikan tuntutan para buruh kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Ia juga akan memberikan konsep simbolis dari FSPMI Kota Semarang tentang kebutuhan buruh yang tidak tercover oleh kebutuhan hidup layak (KHL) yang dirancang oleh pihaknya.
“Itu semua untuk bahan masukan Ganjar ketika mengambil kebijakan seperti menetapkan dan penyesuaian UMK 35 kabupaten dan kota yang ada di Jateng,” imbuhnya.
Ia berharap, Pemerintah Provinsi Jateng memberikan inovasi baru dalam kesejahteraan para buruh terutama tentang pengupahan. Sehingga buruh bisa bekerja dengan aman, nyaman, dan terjaga kualitas hidupnya.
“Kami akan berikan surat kepada Ganjar mengenai hasil audiensi yang tadi disampaikan para buruh. Semoga dapat memperjuangkan dalam situasi pandemi yang sulit ini,” tandasnya.
Saat ini, UMP Jawa Tengah masih berada di angka Rp 1.789.979. Artinya UMP Jawa Tengah ada di bawah Jawa Barat dan Jawa Timur yang sudah menetapkan di atas Rp 1.800.000. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)