SEMARANG, Lingkarjateng.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang memusnahkan sejumlah obat ilegal dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) senilai Rp 837 juta. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor BBPOM di Semarang, Jalan Sukun Raya nomor 41 A, Banyumanik, Kamis (20/1).
Kepala BBPOM Semarang, Sandra MP Linthin mengungkapkan, ada 16.780 produk obat tradisional senilai Rp 373 juta yang dimusnahkan. Obat ilegal itu merupakan produk dari tiga orang pelaku.
Menurutnya, tersangka merupakan seorang warga Kabupaten Pati yang berperan sebagai produsen sekaligus distributor. Kemudian dua pelaku lainnya merupakan warga Pekalongan yang berperan sebagai pengedar obat tradisional tersebut. “Ketiga tersangka perkara makanan dan obat ilegal tersebut berhasil diamankan,” ujarnya, Kamis (20/1).
Diduga Terjadi Jual Beli Lapak, Kebijakan Penataan Pasar Johar Semarang akan Dievaluasi
Selain itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap 6.638 produk senilai Rp 500 juta. Barang tersebut merupakan hasil pengawasan dari sarana yang menjual kosmetik, obat tradisional, pangan Tanpa Izin Edar (TIE) dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Sandra mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penindakan dan pengamanan terhadap pengedaran obat tradisional yang masuk kategori mengandung bahan kimia obat. Hal itu tentunya membahayakan kesehatan penggunanya.
“Mungkin saat ini belum terlihat efeknya. Tetapi, tiga sampai empat tahun kemudian ini menganggu organ tubuh yang berdampak pada kesehatan kita semua,” jelasnya.
Sistem BPJS Error, Pasien Puskesmas Margorejo-Pati Kesulitan Dirujuk
Lebih lanjut dia mengungkapkan, obat tradisional tersebut lebih banyak ditemukan di industri rumahan dibandingkan industri besar. Sebab industri besar dinilai sudah patuh terhadap ketentuan BBPOM, serta dibekali sistem manajemen mutu yang baik.
Dengan temuan itu, pihaknya akan melakukan pembinaan dengan menyampaikan bahwa produk tersebut berbahan kimia obat. Selain itu, BBPOM Semarang akan melakukan penelusuran dari mana pelaku mendapatkan bahan tersebut.
“Itu salah satu tugas bidang penindakan yang melakukan peta kerawanan kasus dan berkoordinasi dengan BBPOM yang ada di provinsi lain. Karena kadang-kadang misalnya kita dapatnya disini tetapi bahan bakunya diambil di provinsi lain. Pasti kita tetap menjalin koordinasi baik internal BBPOM maupun dengan lintas sektor terkait,” paparnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan makanan atau obat TIE dan TMK untuk melapor kepada BBPOM Semarang. Pihaknya telah menyediakan pelayanan pengaduan konsumen yang mempermudah kinerja pengawasan. “Masyarakat bisa membantu kami untuk menyampaikan, untuk bersama-sama kita melindungi,” tandasnya. (Lingkar Network | Dinda Rahmasari – Koran Lingkar)