SEMARANG, Lingkarjateng.id – Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri menyerahkan sembilan tersangka pelaku judi online dengan omzet Rp 15 miliar beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Semarang.
Adapun peran dari sembilan tersangka tersebut di antaranya membuat rekening dan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi di situs 1Xbet.
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik dipimpin Bambang Meiriawan yang menjabat sebagai Kasubdit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri.
Menurut Bambang, rekening yang mereka gunakan untuk aktivitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktivitas judi online ini, omzet yang diraih diperkirakan mencapai Rp 15 miliar per bulan.
“Selain sembilan tersangka, kami juga menyerahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATM-nya, satu token, 33 unit HP, tiga laptop, dan uang kurang lebih sebesar Rp. 700 juta,” ujar Bambang.
Ia menyebut para tersangka beroperasi di tiga wilayah di antaranya Semarang, Jakarta, dan Medan. Cara kerja mereka, kata dia, mulai dari melakukan transaksi penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut.
“Para tersangka beroperasi di tiga wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta, dan Medan. Mereka adalah para karyawan yang berperan dalam pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi di situs judi online 1Xbet. Selain itu, mereka juga melakukan transaksi penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut,” ungkapnya.
Meski melakukan aktivitas judi online di Indonesia, server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini, pihaknya sedang mengejar dua DPO yang berperan sebagai bandar di luar negeri.
“Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktivitas judi dilakukan di Indonesia, yang bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktivitas perjudian. Kami sudah mengirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait dua DPO tersebut,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.
Para tersangka terancam pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 dan/atau UU No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana antara lima hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)