REMBANG, Lingkarjateng.id – Tuntutan ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Rembang yang meminta kenaikan UMK di atas 5 persen tampaknya sulit terwujud. Sebab Pemkab tidak mungkin melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang Teguh Maryadi, Senin, 4 Desember 2023 menyampaikan ada 2 Kabupaten/Kota yang melanggar PP 51 dalam penetapan UMK. Meliputi Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Pihaknya mengatakan, Pemkab Rembang bakal berkoordinasi dengan Kabupaten Jepara mengenai dasar apa yang digunakan dalam menetapkan kenaikan UMK. Pihaknya juga menunggu keputusan apa yang diambil oleh Provinsi mengenai penentuan kenaikan UMK di luar PP 51.
“Kemarin kan jelas arahnya Pak Bupati, kita diminta melakukan upaya koordinasi dan memastikan dasar apa yang digunakan Jepara untuk mengusulkan tidak sesuai dengan PP 51,” kata dia.
Pihaknya mengungkapkan, kedua daerah yang menetapkan kenaikan UMK di luar PP 51 tersebut telah mendapat gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Jika Rembang juga melakukannya, maka bakal berpotensi digugat juga.
“Itu pasti (bakal digugat), petunjuknya itu jelas. Dasar penetapan UMK itu PP 51, variabelnya jelas. Itu yang membedakan Kabupaten satu dengan yang lain alpa 01 sampai alpa 03 itu batas maksimal. Kalau Kabupaten Jepara itu sampai 09, Kota Semarang itu 06 atau berapa. Itu potensi digugat itu pasti,” bebernya.
Dengan adanya potensi gugatan dari Apindo itu, Dinperinaker harus berpikir ulang untuk berangkat ke Jepara. Apalagi jika harus menetapkan kenaikan UMK di luar ketentuan PP 51 menurutnya itu tidak mungkin.
“Kemarin niat kita seperti arahan Pak Bupati, cuma nanti saya koordinasi lagi untuk tetap berangkatan ke Jepara atau Provinsi kita pastikan dulu,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)