REMBANG, Lingkarjateng.id – Seorang wanita pemandu karaoke (PK) diperkosa di dalam kamar kosnya oleh seorang pria yang merupakan tamu di kosnya. Pelaku melakukan perbuatan bejat setelah melihat korban tidur mengenakan pakaian sexy.
Tersangka yang berinisial S merupakan warga Kecamatan Pamotan yang berusia 22 tahun. Sedangkan, korban berinisial AF berusia 29 tahun warga luar Kabupaten Rembang yang menempati kos di wilayah Lasem.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Herry Dwi Utomo menjelaskan, kronologis kejadian tersebut berawal saat korban tiba di kosnya usai bekerja di sebuah kafe. Kemudian korban menerima telepon dari teman laki-lakinya yang meminta izin untuk menginap di kos.
GWS akan Diperiksa Penyidik Polda Jateng
Karena sudah merasa akrab dengan temannya itu, korban pun mengizinkannya. Ternyata temannya mengajak satu teman lagi yang berinisial S tersebut.
Sebelum kejadian mereka sempat berbincang dan sekitar pukul 01.00 WIB obrolan selesai. Korban pun pamit untuk tidur di kamarnya, sementara dua tamu itu beristirahat di ruangan dekat TV depan kamar.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan menuju kamar mandi memakai celana pendek sexy. Tersangka yang melihat korban akhirnya muncul nafsu bejat.
Setelah korban kembali masuk ke kamar, pelaku langsung menyusul dan membekap dengan bantal sekaligus mencekik sebagai ancaman agar tidak teriak.
Usut Tuntas, Margo Laras Pati Dampingi Kasus Pemerkosaan Disabilitas
“Saat kejadian, teman tersangka di depan TV tidur pulas. Korban sudah berontak, tetapi namanya tenaga laki-laki kan beda dengan tenaga perempuan. Meski usia tersangka jauh lebih muda, dibanding usia korban,“ beber Kasat Reskrim.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka kabur. Keesokan harinya korban melapor ke Polsek Lasem yang kemudian diteruskan ke Polres Rembang.
Kasat Reskrim menimpali anggota Opsnal Polres Rembang akhirnya berhasil membekuk tersangka. Tersangka diketahui telah menikah dua kali.
“Pernikahan pertama cerai, yang kedua ini tidak harmonis dan menuju proses gugatan cerai, pengakuan tersangka begitu,“ imbuh Herry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)