Pemkab Rembang Buka Suara, Beberkan Fakta-fakta Proses Penilaian Seleksi Perangkat Desa

hadi

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintah Desa Dinpermades Kabupaten Rembang, Heru Susilo

REMBANG, Lingkarjateng.id – Seleksi perangkat desa di Kecamatan Lasem baru-baru ini dinilai Pemkab Rembang sudah berjalan lancar, tertib dan sportif. Hal ini sesuai pernyataan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintah Desa Dinpermades Kabupaten Rembang, Heru Susilo kepada Lingkarjateng.id lewat telepon seluler, Jumat (19/11).

“Sudah fair, menurut kami. Nilainya juga langsung diumumkan, transparan. Kalau kami mencermati secara keseluruhan berjalan lancar dan tertib. Terkendali,” ungkapnya.

Sebelum mulai memaparkan Perbup Kabupaten Rembang tentang Perangkat Desa, Heru menjelaskan bahwa regulasi pelaksanaan seleksi perangkat desa antar kabupaten berbeda-beda sesuai kebijakan daerahnya. “Jadi di Perbup Kabupaten Rembang, dari Perbup 16 Tahun 2017, terus ada perubahan pertama, kedua. Perubahan kedua kemarin, Perbup 12 Tahun 2021,” ujarnya.

Ada yang Janggal, Warga Permasalahkan Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Lasem

Ia menjelaskan jika dalam penilaian seleksi perangkat desa ada beberapa item yang harus diketahui masyarakat. Pertama, penghargaan untuk pendidikan. “Katakan kalau syarat perangkat desa SLTA, jadi begitu ijazah-nya SMA, maka nilai penghargaan 0 (nol) karena sama dengan syarat. Terus kalau D1 sampai S2 ada skor sendiri, sampai 6 skornya.”

Selain itu, dijelaskan olehnya, ada penghargaan untuk pengabdian yang diatur dalam Perbup tersebut, misalnya pernah /sedang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu paling banyak skornya 7 (tujuh). Apabila ada di pengurus lembaga kemasyarakatan desa skornya paling banyak 5 (lima). Pengabdian di pemerintahan atau di lembaga kemasyarakatan desa ditotal paling banyak 10 (sepuluh) poin.

“Itu untuk nilai-nilai penjaringan yang ada di luar seleksi penyaringan, yaitu tes tertulis, komputer dan wawancara,” paparnya.

Selanjutnya untuk tes penyaringan bobotnya juga telah diatur. Untuk tertulis bobotnya 60%, praktik komputer 30%, wawancara 10%, jadi total skor total seleksi penyaringan 100% ditambah nilai pendidikan dan pengabdian yang telah diuraikan di atas.

Selanjutnya, kata dia, terkait penyelenggara ujian bisa mandiri. “Terkait penyelenggaraan ujian bisa mandiri tiap desa. Panitia desa itu sebutannya panitia pengangkatan perangkat desa. Jadi, anggota panitia waktu awal pembentukan itu bisa dipilih langsung dari yang punya potensi atau kemampuan akademis, misalkan pembuat soal termasuk membuat soal komputer, praktik.”

Ia juga menjelaskan, ada desa yang pelaksanaannya dengan merekrut guru komputer. Ada juga model kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini bisa perguruan tinggi atau sekolah SMA /SMK yang intinya punya sumber daya kompeten untuk membuat bahan soal ujian.

Kontroversi Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Lasem Rembang

Di akhir proses seleksi penyaringan, pihak ketiga menyerahkan hasil tertulis, komputer dan wawancara kepada panitia desa. Setelah itu menjadi ranah kewenangan panitia desa untuk menindaklanjuti, menjumlahkan, dengan nilai-nilai pengabdian dan penghargaan.

Ia menegaskan, segala bentuk kecurangan termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) jelas dilarang dan ada konsekuensi bagi yang melanggar.

“Kalau ada indikasi (kecurangan, red) tentunya bukan hanya dugaan, kalau menemukan indikasi beserta bukti-buktinya silakan dilaporkan ke Panwas Kecamatan untuk ditelusuri hingga ke bukti-bukti real. Kalau terbukti panitia desa melakukan kecurangan, sesuai Perbup maka akan dijatuhi sanksi diberhentikan dari kepanitiaan. Sedangkan untuk Panwas yang sebagian adalah PNS, jika terbukti curang bisa ditambah sanksi dari atasan di instansi aktifnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version