REMBANG, Lingkarjateng.id – Kepala Desa (Kades) Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, menyebut tambang PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) yang ada di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kabupaten Rembang, belum mengantongi izin operasional.
Hal itu disampaikan Kades Jurangjero, Suwoto, menanggapi konflik antara warganya dengan karyawan PT KRI Rembang yang terjadi pada Rabu, 13 November 2024.
Menurut Suwoto, PT KRI Rembang hanya mengantongi izin uji coba mesin. Ia juga mengungkapkan bahwa tambang tersebut sudah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), tapi hingga kini masih beroperasi.
“Betul, alasan uji coba. Karena izinnya katanya belum keluar. Kenapa kok sudah disegel dari DLH pusat kok operasi lagi. Saya heran ‘kan gitu,” terang Suwoto saat mendatangi Mapolres Rembang pada Jumat, 15 November 2024.
Lebih lanjut, Suwoto mengatakan bahwa aktivitas PT KRI Rembang yang beroperasi sejak Maret 2024 itu menyebabkan gangguan pernapasan warga. Hal itu lantaran asap pembakaran batu kapur terbawa udara hingga ke Desa Jurangjero yang tak jauh dari lokasi tambang.
“Padahal warga itu sudah sangat dirugikan, karena pernapasan terganggu. Istilahnya bau menyengat seperti belerang,” ujarnya.
“Kalau nambang silahkan, tapi kalau membakar di lokasi jangan sampai. Karena dekat dengan pemukiman warga. Kalau dari desa saya itu 100 meter hingga 700 meter dari lokasi,” imbuhnya.
Suwoto juga menyebut hanya sedikit warga Desa Jurangjero yang bekerja di PT KRI Rembang. Menurutnya, warga desanya yang bekerja di tambang tersebut lantaran terpaksa atas tuntutan ekonomi.
“Ada tapi cuma sedikit lah, orang-orang yang kepepet. Karena pernapasan terganggu, banyak yang tidak mau. Kurang lebih 10 orang,” tandasnya.
Sebagai informasi, ratusan warga Desa Jurangjero terlibat konflik dengan karyawan PT KRI Rembang saat melakukan protes terkait asap pembakaran.
Mulanya, warga Desa Jurangjero mendapat tindak kekerasan berupa penusukan saat bermediasi dengan pihak PT KRI Rembang. Imbasnya, para warga kembali datang dan merusak fasilitas serta melakukan penganiayaan terhadap karyawan perusahaan tersebut.
Akibat insiden tersebut, sebanyak 106 warga Desa Jurangjero telah dibawa ke Polres Rembang dan 23 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, satu karyawan PT KRI Rembang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)