REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang menemukan kecurangan yang dilakukan beberapa oknum pedagang minyak goreng di pasaran. Minyak goreng dari distributor yang seharusnya dijual harga Rp 14 ribu, malah dijual dengan harga lama.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Rembang, Mochamad Mahfudz menyampaikan ada temuan pedagang nakal di pasaran yang menjual minyak dengan harga lama. Padahal pedagang sudah mendapat kiriman minyak goreng dengan harga terbaru dari distributor.
“Temen-temen pedagang yang dikirim dengan harga baru itu belum fair, belum menyampaikan apa adanya,” kata dia.
Stok Minyak Goreng Curah di Pasar Rembang Mulai Kosong
Temuan tersebut didapat dari kegiatan monitoring harga minyak di pasaran oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Rembang. Meski sempat mengelak jika minyak goreng yang dimilikinya merupakan stok lama, namun adanya bukti faktur membuat pedagang mengakuinya.
“Ketika kita melakukan monitoring itu masih nutupi, ini stok lama. Ini saya sudah dapat bukti faktur, bahwa ada pengiriman dengan harga baru. Mereka baru mengaku,” imbuhnya.
Mahfudz menerangkan, adanya program minyak goreng satu harga dijadikan celah bagi para oknum pedagang untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Untuk mengantisipasinya, pihaknya akan terus melakukan monitoring untuk melindungi hak konsumen.
Harga Minyak Goreng Rp 11.500, Persepsi Pedagang dan Pembeli Berbeda
“Jadi ini celah yang bisa dimainkan di tingkat pedagang. Makanya nanti kita akan monitoring terus, melalui distributor mana, kemudian faktur pengiriman terakhir nanti akan kita lihat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium. Untuk aturan minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp 14 ribu per liter diberlakukan pada tanggal 19 Januari.
Sementara untuk minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter, ditetapkan pada tanggal 1 Februari kemarin. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)