Bukan karena Izin, Pemkab Rembang bakal Berlakukan Pajak untuk Tambang Ilegal

POTRET: Salah satu truk tambang galian C yang melintas ke arah Desa Pasucen-Kajar beberapa waktu lalu. (R Teguh Wibowo / Lingkarjateng.id)

POTRET: Salah satu truk tambang galian C yang melintas ke arah Desa Pasucen-Kajar beberapa waktu lalu. (R Teguh Wibowo / Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Rembang bakal dikenai pajak. Wacana tersebut tidak hanya menyasar bagi yang berizin, tapi juga tambang ilegal.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah membahas mekanisme penarikan pajak pertambangan bersama salah satu universitas negeri ternama. Hasilnya, Pemkab diperbolehkan menarik pajak kepada penambang berizin maupun yang tidak berizin. 

Sebab, kata Hafidz, penarikan pajak bukan didasarkan atas izin, namun adanya aktivitas eksploitasi. Saat ini pihaknya mengklaim bahwa ketentuan tersebut sudah jelas sehingga diharapkan tidak akan timbul permasalahan.

“Sesuai hasil dari UGM (Universitas Gajah Mada). Bahwa kami menarik pajak tambang bukan karena izin. Tapi karena ada eksploitasi. Izin tidak berizin bisa ditarik. Itu clear, aturan sudah jelas sehingga tidak ada masalah,” terangnya.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini, berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, PAD Rembang ditarget sekitar Rp 375,067 miliar. 

Angka tersebut akan diambil dari beberapa sumber PAD. Salah satunya Pajak Daerah yang direncanakan sekitar Rp 155,124 miliar dan retribusi daerah sekitar Rp 33,4 miliar.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengaku sudah berupaya untuk merealisasikan capaian pajak daerah. Diantaranya, dengan mendata seluruh potensi pajak secara door to door

Pihaknya juga memperbaiki sistem untuk mempermudah pelayanan dan mendorong efektifitas, salah satunya dengan sistem pembayaran pajak terdigitalisasi.

“Kerjasama lintas sektoral kedua, memperbaiki sistem dan prosedur yang mengarah pada sistem yang mempermudah pelayanan dan mendorong efektifitas dalam pengawasannya,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version