PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Golkar, Ruben R. Prabu Faza, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sragi untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP) tahun 2026. Acara yang berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025 ini juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sragi serta perwakilan desa se-Kecamatan Sragi.
Dalam Musrenbang tersebut, Ruben menekankan pentingnya setiap usulan dari desa benar-benar menjadi prioritas yang harus segera direalisasikan. Ia mengingatkan bahwa keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat program makan bergizi gratis (MBG) membuat pemerintah daerah harus selektif dalam menentukan skala prioritas pembangunan.
“Harapan saya, usulan dari masing-masing desa benar-benar menjadi prioritas utama. Dengan kondisi APBD yang mengalami pengurangan, kita harus memastikan bahwa program yang diusulkan adalah yang paling mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Ruben.
Ruben juga menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pekalongan akan mengawal setiap usulan yang diajukan dalam Musrenbang. Ia menyebut bahwa terdapat tiga anggota DPRD asal Kecamatan Sragi yang akan memastikan usulan prioritas dapat terealisasi.
“Insyaallah, usulan yang disampaikan tidak akan hilang. Tinggal menunggu kapan bisa direalisasikan sesuai dengan anggaran yang tersedia,” tambahnya.
Dalam Musrenbang kali ini, usulan yang paling banyak diajukan oleh masyarakat adalah perbaikan infrastruktur jalan. Mengingat, musim penghujan ini banyak jalan beraspal yang mengalami kerusakan sehingga perbaikan jalan menjadi kebutuhan mendesak di berbagai desa.
Selain itu, Ruben juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan dalam pengerjaan proyek infrastruktur. Ia menjelaskan bahwa ada proyek yang menjadi tanggung jawab desa, kabupaten, dan provinsi. Salah satu contohnya adalah Jalan Bojong-Wiradesa yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Jalan Bojong-Wiradesa adalah jalan provinsi, sehingga kami hanya bisa mengusulkan perbaikannya, tetapi tidak bisa mengerjakannya langsung. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap proyek memiliki kewenangan masing-masing, baik di tingkat desa, kabupaten, maupun provinsi,” jelasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)