PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Program layanan kesehatan gratis menggunakan KTP yang digagas Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Namun, kebijakan yang dimulai pada tahun 2023 itu justru meninggalkan utang bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan kepada RSUD Kajen sebesar Rp 9,2 miliar.
Permasalahan tersebut mencuat dalam audiensi antara Komite RSUD Kajen, yang terdiri dari 15 dokter dengan perwakilan Pemkab Pekalongan pada Senin, 18 November 2024.
Audiensi tersebut diwakili oleh Asisten III Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, karena Sekda Pekalongan Yulian Akbar sedang menghadiri kegiatan di Jakarta.
Usai audiensi di ruang rapat Sekretaris Daerah, Anis Rosidi menyatakan kepada awak media bahwa secara umum pelayanan kesehatan di RSUD Kajen tetap berjalan dengan baik. Namun, ia mengakui adanya kekhawatiran terhadap dampak utang Pemkab Pekalongan terhadap pembayaran jasa medis rumah sakit yang hingga kini belum terselesaikan.
“Saya akan menyampaikan masalah ini kepada Pak Sekda, bahwa pemerintah daerah punya kewajiban untuk melunasi utang medis tersebut. Solusi sementara yang mungkin diambil adalah memasukkan alokasi anggaran di tahun 2025 atau menggunakan dana internal rumah sakit,” ucap Anis Rosidi di Pekalongan, Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Anis juga menyebut bahwa keputusan akhir berada di tangan Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terkait formula pembayaran utang tersebut.
“Saya selaku Asisten hanya bisa menampung keluhan dari pihak rumah sakit. Otoritas berada pada Pak Sekda. Jika sampai tidak terbayar, tentu akan memengaruhi motivasi para dokter dan tenaga medis lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Humas RSUD Kajen, Hanung, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui detail mengenai pembahasan dalam audiensi.
“Saya kurang tahu,” jawabnya singkat. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)