PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menggelar “Gebyar Pajak Daerah dan Gebyar Pajak Restoran 2024” pada Oktober 2024 mendatang.
Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajak, terutama pajak restoran dan kafe.
“Gebyar Pajak Daerah 2024 memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang telah melunasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) PBB-P2 periode 2013-2024 sebelum 30 September 2024 untuk ikut serta dalam undian berhadiah,” ujarnya pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Selain itu, Anita juga mengatakan bahwa Gebyar Pajak Restoran 2024 terbuka bagi konsumen yang melakukan transaksi minimal Rp 25.000 di restoran atau rumah makan yang menggunakan kotak penyadapan (tap box). Saat ini, kata Anita, ada 89 restoran dan rumah makan di Kota Pekalongan yang menyediakan fasilitas tersebut.
Nantinya, kata dia, pengumuman pemenang undian dari program ini akan dilakukan secara transparan dan terpampang di lokasi-lokasi yang berpartisipasi.
Periode undian Gebyar Pajak Restoran berlangsung dari 15 Juli hingga 30 September 2024. Masyarakat yang ingin berpartisipasi cukup mengunggah foto bukti pembayaran non-tunai melalui laman resmi https://gebyarpajakresto.pekalongankota.go.id.
Anita menyebut Gebyar Pajak 2024 ini menawarkan berbagai hadiah menarik seperti motor, sepeda, kulkas, mesin cuci, hingga handphone bagi para peserta.
Melalui program ini, kata dia, Pemkot Pekalongan berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)