Tiga Ruang RSUD RAA Soewondo Pati Direnovasi Mengikuti Standar KRIS

RSUD Pati

Salah satu ruang RSUD RAA Soewondo tampak sudah menyesuikan ruangan standar KRIS, Jumat (17/5). (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati mulai merenovasi ruang rawat inapnya mengikuti standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).  Setidaknya sudah terdapat tiga ruangan yang sesuai dengan Standar KRIS.

Adapun ruangan yang sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perpres 59 tahun 2024 yakni Ruang Teratai 4, Ruang Dahlia dan Ruang Edelweis. Dari ketiga ruangan itu, total terdapat 48 kamar pasien.

”Rumah Sakit Soewondo juga sudah mempunyai tiga ruangan yang sudah berstandar KRIS. Setiap ruangan berjumlah 16 tempat tidur sehingga total 48 tempat tidur. Yakni, Ruang Teratai 4, Ruang Edelweis dan Ruang Dahlia,” ujar Plt Direktur RSUD RAA Soewondo Pati Hartotok, Jumat (17/5).

Tak hanya tiga ruangan itu saja, Dr Hartotok juga memastikan bahwa RSUD RAA Soewondo pun bakal menambah jumlah ruangan yang sesuai standar KRIS.

Rencananya, pihaknya bakal melakukan renovasi seluruh ruang rawat inap di  RSUD RAA Soewondo agar sesuai standar KRIS.

”Ada tiga ruangan yang belum, yakni Ruang Mawar, Ruang Bugenvil dan Ruang Flamboyan. Itu yang akan kita renovasi. Dalam aturannya, ruangan sebesar 20 meter persegi maksimal 4 tempat tidur, suhu harus stabil, intinya harus AC,” ungkap  Hartotok.

Menurutnya, renovasi ruang rawat dilakukan mengingat Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024, memerintahkan tempat pelayan kesehatan, terutama rumah sakit harus memenuhi 12 indikator yang sesuai dengan standar KRIS.

”Di Perpres itu berlaku pada Juni 2025 kami berusaha melakukan upaya untuk memenuhi standar KRIS tadi. Nanti akan kami renovasi ruangan yang belum standar KRIS sesuai instruksi pemerintah,” tutur Hartotok.

Hartotok berharap, penyesuaian ruangan berdasarkan standar KRIS semakin membuat pasien BPJS Kesehatan nyaman. Terlebih, sebelum adanya aturan tersebut, pasien peserta BPJS kelas 3 seringkali mendapatkan ruangan yang sempit dan kurang nyaman.

”Ini perintah dan BPJS ingin memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar. Sebelumnya kan yang kelas 3 kan tempat tidur berdesakan. Kelas ndak dihapus tapi pelayanan ditingkatkan,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version