PATI, Lingkarjateng.id – Banyak menara telekomunikasi di Kabupaten Pati yang belum membayar pajak kepada pemerintah, terhitung di bawah setengah dari jumlah total dari data Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pati.
Dari data yang disebutkan, melalui data Diskominfo Pati sendiri yang membayar retribusi menara telekomunikasi sekitar ada 300 menara. Sedangkan yang baru membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati masih diangka 76 menara saja.
Keterangan itu dijelaskan oleh Kabid Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) BPKAD Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho, baru-baru ini. Jomplangnya data yang ada dijelaskan oleh Udhi akan segera disinkronkan olehnya.
Ini 4 Prioritas Diskominfo Pati dalam Pembangunan Daerah
Namun saat disinggung terkait penyinkronan tersebut, pihaknya belum dapat memastikan kapan rampungnya. Pihaknya mengaku, memperoleh beberapa masalah yang ada di lapangan. Salah satunya, belum mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP) dalam titik menara tersebut.
Meski pihak pemerintah mempunyai data retribusi menara telekomunikasi melalui Diskominfo, akan tetapi belum semua menara di Kabupaten Pati mempunyai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT).
“Kami sedang berkoordinasi dengan Diskominfo untuk segera melengkapi datanya, agar kami ke depan penetapan SPPT-nya yang ada menara telekomunikasi bisa sesuai,” tambahnya.
Pajak Bumi dan Bangunan Pati akan Naik 20 Persen
Sedangkan saat ini, tahapan sinkronisasi data dari pihak Diskominfo dan pihak BPKAD sedang proses menghubungi vendornya yang berada di luar kota. Sehingga pihaknya tidak dapat memastikan kapan rampungnya proses ini berjalan.
“Target rampung ini mereka (Diskominfo) belum bisa memastikan. Karena mereka sedang proses menghubungi vendornya, dan vendor itupun di luar kota. Ada yang di Semarang, Bogor dan lain-lain,” tutupnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)