PATI, Lingkarjateng.id – Surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pati untuk mendukung pasangan Sudewo-Chandra beredar luas di jagat maya.
Dalam surat nomor KPTS/DPP/VIII/2024 tersebut tertulis dukungan untuk Sudewo sebagai calon bupati dan Risma Ardhi Chandra sebagai wakilnya yang ditandatangani oleh Arwani Thomafi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
Keberadaan surat tersebut lantas dibantah oleh Sekjen DPC PPP Pati Zamroni. Saat ditemui awak media pada Kamis, 22 Agustus 2024, Zamroni menyebut surat itu adalah palsu. Sebab, hingga saat ini rekomendasi dari partai berlambang Ka’bah tersebut belum turun.
Bahkan, surat yang tersebar itu belum ada tanda tangan dari Plt. Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan baru ada tanda tangan Sekjen Moh. Arwani Thomafi.
“DPP PPP belum mengeluarkan surat rekomendasi resmi kepada calon Bupati Pati dan calon Wakil Bupati Pati, dan surat rekomendasi yang beredar itu abal-abal,” katanya.
Dijelaskan, apabila sudah ada surat rekomendasi dari DPP untuk calon bupati dan wakil bupati Pati, maka DPC PPP akan diberitahu.
“Kalau surat rekomendasi itu sudah keluar, maka kita akan diberitahu, dan kita akan diminta untuk mengambil surat rekomendasi bersama dengan pasangan calon yang dapat rekomendasi,” imbuhnya.
Zamroni tentu sangat menyayangkan beredarnya surat rekomendasi PPP untuk Sudewo dan Risma Ardhi Chandra di Pilkada Pati yang keabsahannya masih dipertanyakan.
Maka dari itu, DPC PPP Pati belum menganggap surat rekomendasi itu ada. Mengingat, jika melihat dari mekanisme yang lazim berlaku di PPP, DPC bakal dipanggil oleh DPP terkait rekomendasi.
“Sampai saat ini, kita DPC PPP Pati belum dikonfirmasi lebih dulu terkait turunnya rekomendasi dari DPP itu,” tukasnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat Pati untuk tidak mempercayai keabsahan dari surat tersebut. Sebab, siapa pun yang akan dipilih oleh PPP nanti akan diumumkan jika memang sudah ada calon terbaik. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)