PATI, Lingkarjateng.id – Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dipastikan akan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Edy Martanto beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diketahui, aturan tersebut menjadi acuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan.
“Retribusi akan dihilangkan. Jadi ada Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021, justru kita tahun depan tidak boleh lagi memungut retribusi. Namun, terkait realisasinya kita tidak tahu,” ungkapnya.
Target Retribusi Uji Tera Rembang Naik 5 Kali Lipat
Ia menyebut, setelah peraturan difungsikan, yang melakukan penarikan bukan lagi pelelangan. Ia memperkirakan, penarikan akan dijalankan jasa dari Pemerintah Pusat.
Ia menyebutkan, perubahan ini kemungkinan bakal berlaku pada tahun depan. Sementara, pada tahun ini TPI masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati karena masih dalam masa transisi.
“Nanti jadinya dipungut Pemerintah Pusat. Sebagai gantinya, kita diberi dari Pemerintah Pusat. Namun jumlahnya kita tidak tahu. Jadi kita tidak memungut lagi. Pelelangan sendiri nantinya tidak melakukan penarikan. Kalau untuk tahun ini masih menjadi tanggung jawab kami. Sebab, tahun ini masih dalam masa transisi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Kabupaten Pati memiliki target retribusi TPI yang cukup besar. Pada tahun lalu, yakni mencapai Rp 11 miliar. Namun, retribusi yang baru didapatkan sekitar Rp 10 miliar. “Nominal tersebut jelas besar dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya,” terangnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)