PATI, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menetapkan para Kepala Desa (Kades) yang mendeklarasikan dukungan terhadap Sudewo sebagai Bupati Pati dan Ahmad Lutfi sebagai Gubernur Jawa Tengah tidak melanggar Peraturan Bawaslu dan Undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014, Perbawaslu nomor 1 tahun 2015, serta UU Pemilihan pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1.
Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pati Supriyanto dalam konferensi pers di Kantor setempat, pada Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut Supriyanto, dalam deklarasi yang dilakukan para Kades tersebut tidak ditemukan unsur pelanggaran. Alasannya, baik Sudewo dan Ahmad Lutfi belum ditetapkan sebagai calon Bupati Pati dan calon Gubernur Jawa Tengah.
“Hasil kajian kami UU itu tidak bisa digunakan. Kita nyatakan belum memenuhi unsur. Karena di ketentuan pasal tersebut, pasangan calon belum ditetapkan. Jadi harus ada pasangan calon dulu. Sementara peristiwa yang terjadi di tanggal 24 Juni belum ada penetapan calon, belum masa kampanye. Sehingga unsurnya belum terpenuhi jika dikaji lebih dalam,” tegas Supriyanto.
Dijelaskan dalam Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
Hanya saja, menurut Supriyanto, pada tanggal 24 Juni 2024 saat deklarasi, sosok yang didukung oleh ratusan Kades tersebut belum ditetapkan sebagai calon dan masih berstatus sebagai bakal calon.
Selain itu, para Kades juga tak bisa disangkakan melanggar UU Desa nomor 6 tahun 2014. Karena, lanjut Supriyanto, belum ada calon serta belum memasuki masa kampanye.
“Kepala desa dilarang ikut serta terlibat kampanye. Lagi-lagi ini tidak bisa karena pasangan calon belum ditetapkan dan juga belum memasuki masa kampanye,” imbuhnya.
Supriyanto menambahkan, sebelumnya keputusan tersebut dikeluarkan, pihaknya telah menelusuri berbagai video yang beredar luas di media sosial terkait deklarasi para Kades. Termasuk juga memanggil Kades yang bersangkut bersama dengan Pemkab Pati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).
Tak hanya itu saja, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta melakukan rapat pleno sebelum keputusan ini diambil.
“Kami juga sudah meminta keterangan ke Kades. Kami telah lakukan pengajian atas dugaan pelanggaran. Berdasarkan rekaman video, kami mengkaji kewenangan kami dan kita bedah. Kami putuskan melalui rapat pleno,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)