PATI, Lingkarjateng.id – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pati membantah ada pondok pesantren yang menolak penutupan prostitusi dan karaoke di Pati.
Ketua MUI Pati, Abdul Mujib, baru-baru ini menjelaskan bahwa pondok yang menolak serta menandatangani surat terbuka penolakan penutupan prostitusi dan karaoke di Bumi Mina Tani merupakan pondok yang didirikan oleh bos karaoke di Pati.
Pondok pesantren itu yang dimaksud merupakan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Modiwongso.
Pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Gembong itu ikut tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Pati (Gerak).
“Pondok pesantren itu adalah pondok Tahfidzul Quran itu didirikan oleh orang yang bernama Musyafak. Musyafak itu adalah koordinator karaoke yang ada di Pati. Memang dia mendirikan Pondok Pesantren di Bermi, Gembong, yang diketuai oleh mantan Kepala Desa Imam Suroso,” ujar Kiai Mujib saat ditemui di Kantor MUI Pati.
Kiai Mujib sendiri mengatakan ponpes yang dimaksud merupakan pondok yang secara legal formalnya belum masuk dalam catatan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Bahkan Kiai Mujib sendiri mengatakan pondok tersebut sendiri belum mempunyai murid.
“Di sana belum ada muridnya. Hanya papan nama saja. Kami terkejut dan kita sudah meminta Kemang untuk membedolkan (ditertibkan). Masak pondok pesantren kok mendukung prostitusi, karaoke. Itu belum terdaftar,” tandas Kiai Mujib.
Pernyataan Mujib itu menanggapi kelompok Gerak yang melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan beberapa institusi negara tentang penolakan penutupan tempat prostitusi dan karaoke di Kabupaten Pati.
Mereka menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melanggar hak asasi manusia (HAM) dan dapat merugikan negara dalam hal ini PLN lantaran adanya pemutusan listrik. (Lingkar News Network|Koran Lingkar Jateng)