KSH Akui Salurkan Dana CSR 2023 Kolaborasi dengan Pemkab Pati

PATI, Lingkarjateng.id – Batasan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Pati sebesar 1,5% hingga 2% rupanya tidak terlalu diambil pusing oleh Rumah Sakit Keluarga Sehat (RS KSH).

Manager Public Relation dan Marketing RS KSH Pati, Laurentina Karissa Komala Dewi saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Oktober 2023 menuturkan, pihak KSH sebagai salah satu perusahaan yang memilih dana CSR, siap dengan berapa pun batasan CSR yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah.

Karissa menyebut, selama ini ragam CSR yang disalurkan RS KSH dilakukan penyaluran secara mandiri, maupun berkolaborasi dengan OPD Pemkab Pati. Di antaranya kolaborasi kegiatan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati.

DPRD Pati Tepis Alasan Penetapan Dana CSR Bisa Turunkan Investasi

Menurut Karissa, dana CSR adalah suatu kewajiban bagi tiap-tiap perusahaan untuk diberikan setiap tahunnya. Termasuk RS KSH, selama ini sudah menyalurkan berbagai bentuk program khususnya di bidang kesehatan.

“Kalau CSR sebenarnya ‘kan tanggung jawab perusahaan ke masyarakat. Kalau ada batasan, kami sendiri menyesuaikan dengan kondisi. Intinya, kami selalu mengikuti ketentuan yang berlaku. Kalaupun nanti ditetapkan, kami akan mengikuti aturan yang ada,” jelasnya.

Beberapa kegiatan yang dilakukan menggunakan dana CSR, kata Karissa, seperti membantu pengobatan gratis bagi korban banjir awal tahun lalu. Ataupun pengobatan gratis kepada masyarakat saat acara Car Free Day (CFD).

Hanya saja, saat disinggung terkait besaran nominal dana CSR yang dikeluarkan pada tahun 2023 ini, Karissa tidak bisa menjelaskan secara terus terang. Ia menegaskan, jika penggunaan dana CSR dilakukan secara mandiri tanpa campur tangan pemerintah.

PDAM Mengaku Dana CSR 2023 Tidak Disalurkan Lewat Pemkab Pati

Begitupun dengan aturan yang mengatur penggunaan dan besaran nominal dana CSR dari RS KSH. Karissa menyebut, tidak ada aturan baku terkait hal tersebut.

“Untuk besaran termasuk nominalnya kami tidak bisa mem-publish. Nominalnya berbeda-beda, kalau saat pandemi dulu cukup besar. Sehingga berbeda saat tidak ada pandemi. Yang jelas setiap tahun kita ada CSR sendiri. Hanya saja tidak ada aturan baku yang mengatur. Kita tidak pernah lupa dengan itu (CSR),” imbuhnya.

Disinggung soal penetapan batasan dana CSR yang mempengaruhi investasi, Karissa setuju akan hal itu. Meski demikian, ia menilai pemerintah pasti telah memikirkan secara matang terkait lebih tersebut.

“Kalau terkait investasi itu pasti ya. Misalnya kami rumah sakit, itu ‘kan harus menyediakan teknologi dalam hal kesehatan pasien. Ini ‘kan membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” tandasnya.

Kabag Hukum Setda Pati Sebut Pemkab Tak Berwenang Tentukan Besaran Dana CSR

Pada intinya, pihak KSH hingga kini masih menunggu kapan Raperda CSR ini akan disahkan menjadi Perda. Yang jelas, kata Karissa, pihaknya akan selalu tertib aturan sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan.

Untuk diketahui, Raperda CSR ini masuk pembahasan sejak tahun 2022. Akan tetapi hingga kini belum juga rampung. Perbedaan pendapat antara legislatif dan eksekutif menyebabkan pembahasan Raperda CSR mengalami stagnasi. Padahal ditarget rampung tahun ini.

Ketua Pansus Raperda CSR, M. Nur Sukarno mengatakan perlu adanya minimal batasan persentase dari laba perusahaan. Namun, Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, adanya batasan nominal tidak diperlukan karena bisa menghambat keran investasi dari perusahaan.

Sementara Kepala BPKAD Kabupaten Pati Sukardi menyebut dana CSR tak masuk proyeksi PAD Kabupaten Pati. Tetapi, dana CSR yang diterima Pemkab Pati mencapai miliaran rupiah. Di antaranya: Bank Jateng Rp 1,94 miliar, PDAM Rp 90 juta, Bank Daerah Rp 250 juta, BKK Rp 213 juta. Perkiraan Ketua Pansus Raperda CSR, kalau swasta dimasukkan bisa sentuh angka Rp 10 miliar.

Kabag Hukum Setda Pati Irwanto menyebut pemerintah tak berwenang mengatur CSR Perusahaan.

Polemik Raperda CSR ini memicu Ormas Mantra mendesak Pemkab Pati untuk transparan soal jumlah dan penggunaan dana CSR. (Lingkar Network | Arif Febriyanto/Setyonugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version