Pati, Lingkarjateng.id – Tak perlu lama-lama, waktu yang dimiliki Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati untuk mengumpulkan data terkait kasus Bumdesma Pati maksimal hanya 14 hari sejak hari laporan dari perwakilan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) diterima, Senin (15/11) lalu.
Kasi Intel Kejari Pati Teguh Dwicahyono menerangkan, bahwa pihaknya telah membentuk tim pengumpul data yang akan bergerak cepat, meski ada tenggat waktu 14 hari mengumpulkan data.
“Kegiatan pengumpulan data memang ada batas waktu. Tapi nanti secepatnya kami cari data-data terkait ini untuk menentukan langkah selanjutnya,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari data yang terkumpul beserta dokumen-dokumen yang terkait. “Jadi nanti akan kami pelajari dulu. Apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau tidak,” jelasnya, kemarin.
DPRD Pati Dinilai Lelet Atasi Kasus Bumdesma Pati, GERAK Wadul Kejari
Menurutnya, jika ditemukan perbuatan melawan hukum maka laporan perwakilan GERAK Pati akan diproses selanjutnya. “Nanti akan kami tindaklanjuti ke tahap proses hukum selanjutnya,” terang Teguh Dwicahyono.
Ia menjelaskan, sebelumnya sejumlah perwakilan GERAK PATI meminta kepada Kejari Pati untuk memproses hukum terhadap dugaan penyimpangan Bumdesma yang diduga mengakibatkan dugaan kerugian negara, yang diketahui dari sejak pembentukan Bumdesma hingga saat ini belum ada keuntungan (profit) dari hasil Bumdesma Pati.
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Usut Dana Rp 5,1 Miliar, Kejari Pati Kumpulkan Data Kasus Bumdesma
“Bahkan uang yang dikumpulkan tak jelas peruntukannya. Jika ditemukan pelanggaran maka masuk ranah pidana korupsi karena berkaitan dengan keuangan negara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)