PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pati, Herman Setiawan mengungkapkan, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terdapat 3 partai politik (Parpol) baru yang mencatatkan diri kepada pihaknya.
Menurut penuturannya, 3 partai politik baru tersebut mendaftar pada tahun yang berbeda. Diketahui, nama ke-3 partai politik baru tersebut yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Ummat, dan Partai Keadilan Rakyat (PKR).
“Sampai saat ini tercatat ada 3 partai baru. Mereka mulai mendaftar ada yang dari tahun 2020 dan 2021. Partai Gelora sudah mendaftar sejak tahun 2020, Partai Ummat mendaftar sejak tahun 2021 dan Partai Keadilan Rakyat itu juga tahun 2021,” ungkapnya saat dihubungi Koran Lingkar, Selasa (22/3).
Pemilu 2024 di Pati Dianggarkan Rp 77 Miliar
Lebih lanjut, ia menuturkan, dalam mendirikan sebuah partai politik merupakan hal yang cukup berat, karena harus memenuhi syarat dan bertahap. Herman menyampaikan, partai politik yang berkeinginan mengikuti pemilu harus memenuhi beberapa syarat.
Beberapa syarat tersebut yaitu memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
“Jadi, kalau di Kabupaten Pati ini kan ada 21 Kecamatan, maka minimal di 11 Kecamatan harus ada kepengurusan partai politik. Lalu, jika di Jawa Tengah ada 35 Kabupaten atau Kota, minimal ya mempunyai 28 pengurus. Kemudian, jika di tingkat nasional itu minimal mempunyai 75 persen kepengurusan di tingkat Provinsi atau minimal mempunyai 26 kepengurusan dari 34 Provinsi di Indonesia,” tuturnya.
Jelang Pemilu 2024, KPU Jateng Evaluasi Pemilu 2019
Disisi lain, Herman juga memprediksi, dengan mendekatinya pemilihan umum tahun 2024, akan banyak partai-partai baru yang bermunculan. Menyusul, tahapan awal akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang.
Ia juga menyebutkan, di Kabupaten Pati secara keseluruhan tercatat ada 19 partai politik. “Untuk partai politik yang menduduki kursi di Dewan itu sejumlah 10 partai,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)