ESDM Jateng Larang Aktivitas Pengerukan Tanah Pertanian untuk Dijual

Pengerukan lahan pertanian di Pati

MENGANGKUT TANAH: Aktivitas tambang Galian C dengan dalih penataan lahan di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Wilayah Muria-Kendeng melarang keras segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin. Termasuk, memperjualbelikan tanah hasil pengerukan areal pertanian untuk kepentingan bisnis.

Kepala ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Muria-Kendeng, Dwi Suryono menegaskan, meskipun para petani beralasan menata lahan pertanian untuk memudahkan pengairan, hal tersebut tetap dilarang.

Hal tersebut sekaligus menanggapi aksi Gerakan Masyarakat Peduli Pertanian (GMPP) yang demo karena dilarang menjual tanah hasil pengerukan persawahan.

Dikatakan bahwa yang dinamakan tambang adalah kegiatan atau aktivitas mulai dari penggalian, eksploitasi, pengangkutan hingga penjualan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sehingga segala bentuk pemanfaatan hasil bumi dengan cara menambang harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Ketentuan tambang itu didefinisikan mulai eksplorasi, pasca-produksi, penggalian, pengangkutan penjualan. Izin pengangkutan penjualan. Namun izin pengeprasan atau penataan lahan tidak diatur dalam ketentuan undang-undang itu,” kata Dwi.

Ditegaskan, meskipun mengataskan membantu petani, akan tetapi pihaknya menyebut pengerukan tanah kemudian dibawa keluar dari lokasi itu masuk kegiatan tambang.

“Mereka ngakunya membantu petani untuk penataan lahan, tetapi regulasinya proses perizinan Minerba (mineral tambang) seperti itu,” jelasnya. 

Jika memang untuk kepentingan petani dan bukan untuk aktivitas tambang seperti jual-beli, kata Dwi, seharusnya aktivitas penataan lahan tidak memindahkan material tanah keluar.

“Soal regulasi penataan lahan, izin yang ditetapkan UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 35 Ayat 3. Kalau memang sifatnya penataan material tidak dikeluarkan itu tidak apa-apa, tidak boleh keluar,” tandasnya.

Sehingga adanya penyitaan terhadap sejumlah alat berat oleh Satreskrim Polresta Pati selaku Aparat Penegak Hukum (APH) memang dikarenakan yang bersangkutan menyalahi aturan. Hanya saja saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin enggan berkomentar. (Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version