PATI, Lingkarjateng.id – Eks Kades Tambakromo, Kabupaten Pati berinisial SY (58) diamankan pihak kepolisian lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa (perades) daerah setempat.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan kronologis kasus bermula pada 9 Januari 2016. Pada saat itu Pemerintah Desa (Pemdes) Tambakromo melaksanakan pengisian perades untuk formasi jabatan kasi pemerintahan, kaur keuangan, kasi kesra, staf seksi pembangunan, dan staf kepala dusun.
Onkoseno mengatakan bahwa dalam proses seleksi perades tersebut, SY meminta biaya pendaftaran sebesar Rp2 juta dari masing-masing calon peserta.
“Dalam pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat Desa Tambakromo tahun 2016, bahwa dalam RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp2 juta dan biaya pelaksanaan ujian sebesar Rp375 juta,” jelasnya pada Rabu, 20 Desember 2023.
Seleksi perades Tambakromo saat itu diikuti tujuh orang calon hingga terkumpul dana pendaftaran. Sedangkan jumlah keseluruhan yang dikorupsi mantan Kades Tambakromo itu sebesar Rp389 juta.
Akan tetapi, terang Onkoseno, uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukkan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia.
“Atas perintah kepala desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan, setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp200.132.785, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang,” paparnya.
Atas kejadian tersebut tersangka SY melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)