PATI, Lingkarjateng.id – Masih banyaknya penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran terus mendapatkan perhatian masyarakat. Banyak golongan yang mampu justru ikut mendapatkan bansos, sementara yang benar-benar tidak mampu malah tidak mendapatkan bantuan sama sekali.
Terkait kasus tersebut, anggota Komisi D DPRD Pati, Wardjono angkat suara. Ia menilai perlu adanya verifikasi dan validasi (verval) atau verifikasi faktual terkait penerima bansos.
Ia mengatakan bahwa, data penerima bansos berasal dari pemerintah desa.
“Jadi usulan penerima bansos datang dari bawah, dalam hal ini desa. Karena pemerintah desa yang lebih tahu siapa yang berhak mendapat prioritas bansos,” terang politisi dari Partai PKS ini.
Covid-19 Melandai, DPRD Pati Sarankan Recovery Ekonomi
Menurutnya, pemberian bansos harus tepat sasaran sehingga bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Khususnya mendongkrak warga yang kurang mampu, sehingga terjadi keseimbangan sosial.
“Perlu dilakukan verifikasi faktual. Pendataan yang baik dari pemerintah desa tentu akan menghasilkan data yang tepat sasaran,” imbuhnya saat diwawancarai, Rabu (9/3).
Hal senada juga diungkapkan oleh Tri Haryumi, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Pati.
Tri Haryumi menegaskan bahwa tentang dasar hukum penerima bantuan sosial adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Sehingga jika nantinya diketahui ada kecurangan data, maka pihak pemerintah desa selaku pendata dapat diberi sanksi 2 tahun penjara atau denda 50 juta.
Ia menambahkan, jika ada orang kategori mampu mendapatkan bansos itu termasuk orang yang tidak punya malu.
“Kalau sudah mampu masih minta bansos, itu namanya tidak tahu malu. Contoh, ada warga yang rumahnya sudah mewah tapi di depannya ada cap tulisan “penerima PKH”. Apa tidak malu?” ujarnya. (Lingkar Network | Arif – Lingkarjateng.id)