PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati bersama Bupati Pati melaksanakan Rapat Paripurna, Senin siang (21/3). Dalam agenda tersebut dilaksanakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati tahun 2021 dan Perubahan Jadwal Acara/Rapat DPRD Bulan Maret 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menanggapi aduan masyarakat terkait dana Covid-19. Menurutnya, anggaran dana untuk penanganan Covid-19 sudah sesuai dan dilaksanakan berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
DPRD Pati Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng
“Segala bentuk penanganan Covid-19 sudah ada aturan dan Undang-Undang dari pusat. Jadi pemerintah daerah melaksanakan perintah dari pemerintah pusat. Satu rupiah pun kami tidak mengubah anggaran tersebut dan bisa dicermati berdasarkan anggaran,” jawabnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Bupati Pati Haryanto yang hadir dalam rapat tersebut. Bupati mengatakan , salah satu sumber dana Covid-19 adalah dana tak terduga untuk berbagai kepentingan penanganan Covid-19.
“Dana Covid-19 bersumber dari dana tak terduga dan digunakan untuk penanganan di masa pandemi, seperti biaya pemakaman, pembelian APD, bantuan ke Dinas Kesehatan, isolasi mandiri, dan lainnya. Kami juga persilahkan untuk cek langsung ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Bupati Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)