PATI, Lingkarjateng.id – Distributor pupuk di Kabupaten Pati mengklaim harga pupuk bersubsidi dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu dikatakan Darmani selaku pemilik CV Andika Jaya yang merupakan salah satu distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Pati.
Darmini mengaku selalu mengadakan pertemuan dengan pemilik kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer setiap bulan sekali.
Terbaru, CV Andika Jaya, melakukan pertemuan dengan para KPL atau pengecer yang ada di wilayah Kecamatan Winong, Pati, Kayen, dan Juwana, pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu yang dilakukan yakni memastikan para KPL agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET.
“Saya selaku distributor pupuk, setiap satu bulan sekali selalu mengadakan pembinaan kios, setiap di akhir bulan,” ujarnya usai mengadakan rapat dengan para KPL.
Darmini menegaskan bahwa para KPL menjual pupuk bersubsidi baik itu pupuk jenis urea, NPK, maupun organik tidak melebihi HET.
“Tujuan kita untuk ketertiban administrasi, ya termasuk penjualan jangan sampai di atas HET,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap distributor dan KPL pupuk bersubsidi.
“Pengawasan secara berkala dan insidentil ke distributor dan KPL untuk memastikan bahwa distribusi lancar dan harga sesuai dengan HET,” jelasnya pada Minggu, 15 Desember 2024. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)