PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mempertanyakan kelanjutan penghapusan Perbup 55 tentang Perangkat Desa saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pasalnya, sudah dibahas berkali-kali namun hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan revisinya.
Salah satu anggota DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo mempertanyakan keseriusan pihak eksekutif dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait penghapusan Perbup tersebut.
“Kami mempertanyakan kepada Pak Pj Bupati sejauh mana proses pengisian perangkat desa tahun ini. Apakah bisa dilaksanakan tahun ini atau tidak,” ucap Bandang.
Senada, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mendesak Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro segera memberi kejelasan terkait proses penghapusan Perbup tersebut.
Polemik Kewenangan Pengisian Perades di Pati, Perubahan Perbup Nomor 55 Masih Dikaji
“Tentunya besar harapan kami agar Pj Bupati Pati segera bisa melaksanakan (pengisian perangkat desa, red) sebelum tahun 2024. Regulasi harus diselesaikan dulu, Perbup 55 harus direvisi dan dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa. Sehingga pengisian perangkat menjadi kewenangan desa,” ujar Ali.
Sejauh yang ia ketahui, Pj Bupati telah menyerahkan permohonan penghapusan Perbup 55 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Akan tetapi, hingga kini belum ada kejelasan lagi terkait kelanjutan dari Perbup 55.
Selaku pimpinan dewan, Ali berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan secepatnya. Mengingat saat ini terdapat lebih dari 600 kursi perangkat desa yang mengalami kekosongan.
Sebelumnya, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan penghapusan Perbup 55 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dirinya juga mengaku bakal segera menyelesaikannya, agar pemerintah desa bisa segera menyelenggarakan pengisian perangkat desa sebelum tahun baru. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)