GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak 40 batang kayu jati dengan kubikasi kayu sekitar 2,4 m persegi berhasil diamankan KPH Purwodadi. Kayu tersebut didapat dari penggeledahan rumah warga yang berada di Dusun Dorosemi DesaTanjungharjo Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan.
Administratur atau KKPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan Administratur, para anggota untuk berkoordinasi dengan Waka Adm dan KBO Reskrim Polres Grobogan dalam kegiatan patroli dan penggeledahan kayu jati.
“Harus tanpa kerusakan. Namun, kita harus kompak dan cepat dalam bertindak,” katanya, Kamis (16/5).
Sementara itu, Toto Suwaranto Wakil Administratur menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan atas dasar adanya laporan kehilangan pohon di petak 45 RPH Dersemi. Kejadian tersebut, terjadi selama dua hari, pada tanggal (6/5/2024) dan pada tanggal (10/5/2024).
“Total kayu jati yang hilang sebanyak 40 pohon. Sementara, kerugian atas pencurian tersebut mencapai Rp 32,7 juta,” kata Toto Suwaranto.
Dari hasil lidik dan informasi yang didapatkan, sambung Toto, para pelaku pencurian kayu atau ilegal logging berjumlah 20 orang, sedangkan barang bukti berada di dukuh Dorosemi, Desa Tanjung Harjo.
“Diduga, pelaku berjumlah 20 orang. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Polres Grobogan guna mengupayakan penggeledahan di rumah Warga,” jelasnya.
Toto mengatakan, ada sebanyak 40 batang kayu jati sebagai barang bukti hasil curian. Kayu tersebut, diangkut dengan berbagai ukuran sementara untuk ukuran diperkirakan kubikasi kayu sebanyak 2,4 m3.
“Barang bukti diangkut dan dititipkan sementara di kantor KPH Purwodadi guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas tindakan tersebut, Toto menyerahkan kepada aparat penegak hukum, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, pihaknya berharap dapat meningkatkan moral petugas Perhutani di tengah keterbatasan personil Polhut atau Polter. “Selain itu, terjalinnya sinergitas Perhutani dengan Polri dalam pengamanan wilayah hutan,” Tandas Toto.
Di sisi lain, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Grobogan, Iptu Dedi, mengatakan Polres Grobogan akan memproses tindak pidana kejahatan hutan yang terjadi sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Selain itu, kami juga akan membackup pasca operasi penggeledahan saat ini,” ucapnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)