PATI, Lingkarjateng.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Pati.
Manfaat kepesertaan program JKN BPJS Kesehatan itu salah satunya dirasakan oleh Ahmad Fatoni. Ia mengaku sangat terbantu berkat adanya program tersebut.
Ahmad Fatoni dan keluarganya yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS KIS atau Kartu Indonesia Sehat sangat terbantu saat istrinya melahirkan beberapa waktu lalu di Rumah Sakit Budi Agung Juwana.
Keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan, menurut Ahmad Fatoni mengaku biaya yang dikeluarkan saat itu sangat murah.
Ia menyatakan, tidak mengeluarkan biaya sepeser pun selama sang istri melahirkan. Hanya biaya untuk membeli obat dan perlengkapan bayi saja yang harus dibayarkan.
“Kemarin istri saya melahirkan operasi sesar dengan menggunakan BPJS Kesehatan gratis. Hanya keluar Rp 250 ribu untuk biaya peralatan bayi. Itu kalau misal tidak pakai BPJS pasti bisa jutaan,” ujarnya.
Selain terbantu saat lahiran sang buah hati, pria asal Pucakwangi ini juga mengaku terbantu saat ayahnya berobat di rumah sakit dengan menggunakan BPJS kesehatan.
“Kemarin juga bapak periksa asam urat di rumah sakit Budi Agung datang tiga atau empat kali juga gratis,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Pati, Wahyu Gianto, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan atau Fakses yang ada di Kabupaten Pati harus menerima dan merawat pasien tanpa terkecuali, termasuk pengguna BPJS Kesehatan baik itu yang secara mandiri atau KIS.
Selain itu, jika ada warga kurang mampu yang hendak berobat tetapi belum terdaftar dan memilih kartu BPJS Kesehatan, orang tersebut bisa segera mendaftar untuk kemudian mendapat pelayanan yang sama.
Menurut Wahyu, pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS sekarang ini adalah prioritas bagi seluruh elemen masyarakat.
“Kalau ada tetangga kita yang sakit, hendak berobat, tetapi tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, bisa daftar dan langsung dilayani saat itu juga,” terangnya.
Masyarakat hanya perlu mendaftar keikutsertaan BPJS Kesehatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Pelayanan yang baik inilah menjadi bukti bahwa pemerintah sangat memperhatikan sektor kesehatan bagi masyarakat. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)