KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2022. Dalam sosialisasi tersebut Disnakerperinkop-UKM melibatkan 54 perusahaan di Kudus. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Proliman Kudus pada Rabu (22/12).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan sosialisasi dilakukan supaya setiap perusahaan bisa mengetahui bagaimana proses mekanisme struktur dan skala upah (SUSU) di Kabupaten Kudus.
UMK Kudus 2022 Naik 3.8 Persen, Sudah Tidak Ada Pekerja yang Protes
“Memberikan pengetahuan terkait kenaikan SUSU 3,84 persen. Untuk pelaporannya, perusahaan harus melaporkan paling lambat 31 Desember 2021,” kata Rini saat ditemui di Hotel Proliman Kudus pada Rabu (22/12).
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para buruh yang diwakili Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah menyetujui kenaikan UMK sebanyak sebesar 0,09 persen. Tak hanya itu, mereka juga menyetujui struktur dan skala upah (SUSU) karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun yang resmi ditetapkan naik 3,84 persen yang setara dengan Rp 88.053,43.
Dari penetapan UMP dan kenaikan SUSU, kata dia seluruh perusahaan sudah menyetujuinya. Meski begitu, pihak Disnakerperinkop-UKM tidak menutup layanan aduan dari perusahaan. “Aduan pelayanan tetap kami buka, seandainya di perusahaan ada perselisihan bisa langsung disampaikan ke Disnaker,” tuturnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)