KUDUS, Lingkarjateng.id – Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman pengeras suara di masjid dan musala yang diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menuai polemik lantaran kesalahpahaman narasi yang menganggap Menteri Yaqut melarang menggunakan pengeras suara di masjid dan musala serta membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Suhadi mengatakan sesuai dengan kapasitasnya, pihaknya berusaha menyampaikan aturan tersebut dengan masyarakat dan ormas islam di Kudus dengan pemahaman yang baik.
Ia menegaskan jika aturan yang diterbitkan oleh Menteri Agama harus diterima dengan hati nurani dan pikiran yang jernih, supaya tidak ada kesalahpahaman dalam menerima informasi.
Polemik Speaker Masjid, Gus Yasin Imbau Masyarakat Kedepankan Toleransi
“Saya pastikan di Kudus tetap kondusif. Dan saya menghimbau untuk para masyarakat agar bisa menerima pesan dengan hati nurani dan pikiran yang jernih. Supaya tidak ada kesalahpahaman dalam menerima pesan dan aturan-aturan yang hendak diberlakukan,” ungkapnya pada Jumat (25/2).
Dalam SE yang diterbitkan oleh Menteri Agama itu, Suhadi mengatakan bahwa dalam hidup di masyarakat diperlukan toleransi. Sehingga, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan pengerasan suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada larangan untuk masjid maupun musala dalam menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel) dan mengatur waktu penggunaan yang disesuaikan setiap waktu sebelum azan.
Kemenag Jateng Tunggu Arahan Pusat terkait Rencana Pemberangkatan Umrah
“Jadi yang diatur adalah bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, maksimal volumenya 100 desibel. Untuk pengaturan mereka bisa mulai menggunakan speaker sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)