KUDUS, Lingkarjateng.id – Penertiban pedagang liar yang berada di trotoar salah satu pabrik rokok dekat Pasar Bitingan terkendala. Padahal, di area tersebut sudah jelas terdapat plang yang bertuliskan: “Dilarang berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan kecuali jam 16.00-24.00 WIB sesuai Perda Nomor 11 tahun 2017”.
Meski tulisan larangan itu sudah jelas, masih saja pedagang nekat berjualan di area itu. sementara, untuk penindakan, Satpol PP Kudus mengaku menunggu Dinas Perdagangan Kudus turun tangan terlebih dahulu untuk melakukan pembinaan pada pedagang bandel.
Nekat, Pedagang Liar di Kudus Tetap Berdagang di Kawasan Terlarang
Hal ini mendapat respon dari Dinas Perdagangan Kudus. Dikatakan, Kasi Pemberdayaan PKL Dinas Perdagangan R. Paulus Agung Setia Sofahid, penertiban seharusnya bisa langsung saja dilaksanakan oleh Satpol PP Kudus. Karena itu sudah menjadi bagian penegakan Perda. Tidak perlu menunggu Dinas Perdagangan mengambil langkah.
Dia juga mengatakan, sudah berulang kali menertibkan area tersebut. Namun pedagang tersebut kembali berjualan di tempat yang sama lagi. “Kami sudah menertibkan berulang kali, tetapi pedagang seperti itu, ya susah diatur. Mereka tetap memilih di sana karena memang tempatnya strategis untuk berjualan,” jelasnya. (Lingkar Network l Falaasifah – Lingkarjateng.id)