KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk menangani permasalahan sampah di wilayah setempat.
Oleh karena itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus akan segera menghadirkan dua unit mesin incinerator untuk membantu menangani permasalahan sampah.
“Dari pihak swasta akan membantu kita dengan menghadirkan alat incinerator atau alat pembakar sampah. Karena kan kita kewalahan dengan sampah yang begitu luar biasa di Kudus, ini salah satu upaya mengatasi hal itu,” ucap Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Abdul Halil.
Ia menyampaikan, alat incenerator ini direncanakan sudah ada pada bulan Juni mendatang. Nantinya, dua unit alat tersebut akan ditempatkan di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo dan Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu.
Desa Kedungdowo sendiri sudah memiliki lahan, termasuk hanggar pemilahan dan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Sedangkan dalam waktu dekat juga dilakukan verifikasi lapangan oleh tim teknik dari perusahaan yang hendak menghibahkan dua unit mesin incinerator tersebut.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa setempat, agar melakukan pemilahan sampah karena yang bisa dimusnahkan lewat mesin incinerator merupakan sampah anorganik,” ujarnya.
Mesin incinerator yang dihibahkan nantinya, memiliki kapasitas 15 ton per harinya, sehingga prediksinya bisa mengurangi timbunan sampah di TPA antara 15-20 persen.
Halil menjelaskan, sampah bisa dipilah dahulu dari tingkat desa maupun rumah tangga antara organik dan anorganik. Untuk sampah organik bisa diolah menjadi pupuk, sedangkan sampah anorganik yang tidak menghasilkan nilai ekonomi akan dibakar menggunakan alat incinerator .
“Ketika alat incinerator ini sudah berfungsi, harus jalan terus. Jadi mungkin nanti kita akan menambah SDM (sumber daya manusia) untuk mengelola alat incenerator itu,” tuturnya.
Dia menyebutkan, kebutuhan tambahan SDM kurang lebih sebanyak 25 orang untuk dua alat incenerator. Pasalnya, nantinya akan ada tiga shift yang berjaga mengelola alat tersebut mulai dari pagi, siang, dan malam.
Lebih lanjut, upaya pemanfaatan teknologi menangani sampah lainnya, yakni dengan mengoptimalkan fasilitas pusat daur ulang (PDU) sampah dan rumah kompos dengan kapasitas pengolahan setiap harinya mencapai 10 ton sampah yang nantinya diolah menjadi pupuk kompos.
Fasilitas pusat daur ulang sampah itu merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 3,5 miliar yang berada di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati. Setidaknya ketika dioperasikan bisa mengurangi timbulan sampah di TPA. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)