KUDUS, Lingkarjateng.id – Muhammad Ulin Nuha selaku Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kudus menyatakan, tahun ini tanah Wakaf Masjid didorong untuk di sertifikasi. Untuk itu pihaknya saat ini sedang melakukan penyiran terhadap status tanah wakaf Masjid yang ada di Kudus.
“Untuk mengetahui data realnya kita saat ini sedang melakukan penyisiran, itu nanti supaya dapat mengetahui jumlah tanah wakaf untuk Masjid yang belum bersertifikat maupun yang sudah,” jelasnya.
Ia mengatakan untuk mengetahui data tersebut, dapat dihimpun dari Kantor Urusan Agama ( KUA) setiap Kecamatan Di Kabupaten Kudus.
Kemenag Pati Minta Masyarakat Urus Sertifikat Wakaf
“Jadi program pengurusan sertifikasi tanah wakaf ini biayanya Rp 0 , yang berbayar hanya jasanya saja,” ungkapnya.
Pihaknya saat ini memang menyatakan untuk tahun ini fokus pada status sertifikat wakaf tanah Masjid, namun kedepannya Pihaknya mengupayakan untuk mendorong status tanah wakaf lain untuk bersertifikasi.
“Ya untuk kedepannya nanti kita juga akan mendorong tanah wakaf lain untuk bersertifikat seperti bangunan Musholla, TPQ, Pondok Pesantren, Makam, dan lainnya,” paparnya.
Konflik Tanah Wakaf, Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Somasi BPN Demak
Ia menambahkan, tujuan sertifikasi tanah wakaf Masjid ini untuk kepentingan legalitas dan juga untuk menghindari dari permasalahan tentang kepemilikan serta meminimalisir perselisihan antar masyarakat.
“Jangan sampai ada kejadian sebagaimana di salah satu Masjid di Sukoharjo yang dilelang Bank, lantaran sertifikatnya dijadikan agunan kredit dan tidak bisa membayar,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya mendorong agar Pengurus Masjid yang tanahnya belum tersertifikasi untuk segera melakukan sertifikasi. (Lingkar Network l Falaasifah – Lingkarjateng.id)