KUDUS, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Kudus Masan mengingatkan masyarakat agar mensyukuri setiap bantuan pemerintah yang diterimanya. Caranya dengan menggunakannya bantuan tersebut sebaik mungkin, khususnya untuk mencukupi kebutuhan dasar sesuai ketentuan pemerintah.
“Bantuan harus dimanfaatkan dengan baik. Tidak boleh untuk membeli rokok, miras, dan narkotika,” himbaunya.
Sementara, kepada instansi terkait seperti PT Pos Indonesia, DPRD Kudus mengingatkan agar menyalurkan seefektif dan setertib mungkin, dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Dan apabila ada keluhan dari keluarga penerima manfaat wajib dilayani sebaik mungkin.
Selain itu, untuk Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), Masan mengimbau agar dapat mensosialisasikan secara masif dan detail terkait persyaratan dan alur tata cara input data ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DPRD Kudus Terima Audiensi Sinkronisasi Data Tenaga Kerja
“Dinsos juga harus membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait data penerima maupun penyaluran bantuan sosial program sembako,” tandasnya.
Diketahui, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako Kabupaten Kudus sekarang disalurkan secara tunai sesuai dengan surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 18 Februari 2022 nomor 592/6/BS.01/2/2022 perihal Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT periode Januari hingga Maret 2022.
Penyaluran BPNT secara tunai juga didasarkan atas Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin pada Kementerian Sosial Republik Indonesia nomor 29/6/sk/hk.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022.
Untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial program sembako, Dinas Sosial P3A2KB Kabupaten Kudus telah mensosialisasikan kepada segenap pihak kecamatan dan desa untuk melaksanakan penyaluran bantuan pada Februari 2022.
DPRD Kudus Bersama Bupati Akan Sampaikan Aspirasi Sopir ke Menhub
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui PT Pos Indonesia dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan. Untuk bulan Januari, Februari, Maret, diterimakan bulan Februari 2022.
Pemanfaatan bantuan dimaksud untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dengan memenuhi prinsip gizi seimbang atau barang lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial dan dibayarkan secara tunai oleh KPM.
“Jadi untuk bantuan BPNT ini, disalurkan secara tunai melalui kantor pos yang dimanfaatkan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial yaitu harus memiliki kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan atau vitamin dan mineral,” kata Kepala Dinsos P3AP2KB, Mundir pada Selasa (1/3).
Mundir menyampaikan alokasi BPNT secara tunai di Kabupaten Kudus disalurkan kepada 46.061 KPM yang dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama sesuai instruksi 1 tanggal 21 Februari 2022, ada sebanyak 22.725 KPM yang menerima bantuan. Tahap kedua sesuai surat instruksi 2 tanggal 24 Februari 2022, ada sebanyak 22.011 KPM yang menerima bantuan. Sementara untuk tahap ketiga sesuai surat instruksi 3 tanggal 25 Februari 2022 ada sebanyak 1.325 KPM yang menerima bantuan.
“Data per 27 Februari 2022, BPNT sembako yang disalurkan secara tunai sudah 58,52 persen tersalurkan dengan baik,” ungkapnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)