KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus menegaskan agar pangkalan LPG 3 kilogram (kg) bisa menjual langsung gas melon kepada konsumen. Hal itu lantaran adanya aturan bahwa pangkalan tidak boleh menjual LPG subsidi kepada pengecer.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Andy Imam Santosa, melalui Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen, Minan Mochamad, menyampaikan bahwa pangkalan yang nekat menjual LPG 3 kg ke pengecer akan dikenakan sanksi berupa teguran, pengurangan kuota, hingga penutupan.
“Kami akan berikan sanksi, tapi tetap akan dikoordinasikan dengan pihak pertamina terlebih dulu. Karena perlu mempertimbangkan dampak distribusi terhadap masyarakat bila kemungkinan diberikan sanksi pengurangan jatah atau penutupan,” ucapnya pada Senin, 3 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pihaknya sudah memberikan arahan dan penekanan kepada pangkalan untuk tidak menjual LPG subsidi ke pengecer. Hal itu agar masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan LPG subsidi bisa membeli sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 18.000.
“Selama ini kami berkali-kali sudah memberikan penekanan ke pangkalan supaya langsung menjual LPG subsidi ke konsumen, jangan pengecer. Karena kalau menjual lewat pengecer itu harganya bisa berubah dari Rp 18 ribu menjadi Rp 21 ribu atau berapa. Jadi dengan kebijakan sekarang ini harapannya masyarakat kurang mampu bisa membeli LPG subsidi sesuai HET,” terangnya.
Menurut Minan, pengecer sebenarnya seperti pedagang LPG gelap. Pasalnya, pihak Disdag maupun Pertamina selama ini tidak bisa memberikan pengawasan maupun teguran langsung kepada para pengecer.
“Pengecer kan memang dari dulu sebenarnya itu tidak diperbolehkan. Karena mereka (pengecer) tidak punya NIB dan tidak terdaftar di Pertamina. Jadi ketika mereka menjual LPG subsidi dengan harga yang jauh dari HET itu kita tidak bisa mengawasi,” katanya.
Oleh karena itu, Minan mengimbau agar masyarakat dapat membeli LPG subsidi di pangkalan resmi terdekat dengan membawa KTP.
“Tapi gas subsidi ini ada sasarannya, tidak semua orang bisa. Sasarannya ada ibu rumah tangga kurang mampu, pelaku UMKM, petani sasaran, dan nelayan sasaran,” jelasnya.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk melapor ke Disdag Kudus jika ada pangkalan yang tidak mau melayani pembelian LPG subsidi langsung.
“Kalau ada pangkalan yang tidak melayani konsumen langsung, bisa dilaporkan ke kami, itu juga membantu kami untuk menyisir dan mengawasi pangkalan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)