KUDUS, Lingkarjateng.id – Diduga menghindari awak media, Pj. Bupati Kudus Chasan Habibie hadir untuk memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Kudus satu setengah jam lebih awal dari waktu penjadwalan ulang.
“Pj. Bupati akan kami panggil pada pukul 9 malam ini,” ujar Ketua Bawaslu Kudus, Muh Wahibul Minan pada Kamis siang (3/10/2024).
Meskipun demikian, ketika awak media datang untuk meliput pada jam tersebut, Wahibul Minan mengatakan bahwa Pj. Bupati Kudus sudah memberikan klarifikasi pada pukul 19.30 WIB.
“Diajukan jam setengah 8, dan nggak ada yang meliput,” ujar Wahibul Minan kepada para awak media.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihak Bawaslu baru membuat Berita Acaranya dan akan memberi rilisnya kepada awak media.
Sementara itu sebelumnya, di hari yang sama, usai pelantikan tiga kepala OPD di Menara Kudus, Kamis siang (3/10/2024) pukul 14.00 WIB, Pj. Bupati menyebut bahwa pemanggilan dirinya dijadwalkan ulang dan tidak mau berkomentar lebih lanjut terkait laporan pelanggaran netralitas ASN yang menyangkut dirinya.
Untuk diketahui, Pj. Bupati Kudus merupakan satu dari enam ASN yang dilaporkan Tim Hukum paslon nomor 1 (Samani-Bellinda) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Dari enam ASN yang dilaporkan itu, empat telah hadir untuk memberikan klarifikasi, yaitu Putut Winarno (Kepala BKPSDM), Fariq Mustofa (Camat Gebog), Fiza Akbar (Camat Jati), dan Much Zainuri (Camat Mejobo).
Sementara dua ASN lainnya, yakni Andi Imam Santoso (Kepala Dinas Perdagangan) dan Muhammad Hasan Chabibie (Pj Bupati Kudus) belum hadir dan dijadwalkan ulang.
Menurut Bawaslu Kudus, proses klarifikasi ini akan berlangsung selama lima hari, dan Bawaslu akan memberikan putusan final pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Apabila terbukti melanggar, keenam ASN dan Kepala Desa Ploso yang terlibat bisa menghadapi sanksi berat, termasuk rekomendasi pemecatan yang akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau kasus mereka akan diserahkan ke Gakkumdu jika ada indikasi pelanggaran pidana pemilu. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)