BLT DBHCHT Bantu Sejahterakan Kehidupan Pekerja Rokok di Kudus

BLT DBHCHT Bantu Sejahterakan Kehidupan Pekerja Rokok di Kudus

BAHAGIA: Tampak pekerja rokok menunjukkan sejumlah uang dari bantuan BLT DBHCHT di Brak Djarum Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus saat menerima BLT DBHCHT, belum lama ini. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterima pekerja rokok di Kabupaten Kudus diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan keluarga. 

Pasalnya, BLT yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut memang diberikan untuk membantu menyejahterakan masyarakat.

Apalagi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) biasanya harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Sehingga dengan adanya BLT ini diharapkan dapat mampu mengurangi beban ekonomi para pekerja rokok.

Sri Wahyuni (38) salah satu pekerja rokok mengaku senang dengan adanya penyaluran BLT DBHCHT. Menurutnya, bantuan ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Ia pun merencanakan akan menggunakan bantuan tersebut untuk membeli kebutuhan pokok.

“Senang bisa dapat BLT, rencananya mau saya gunakan untuk membeli beras dan kebutuhan pokok lainnya,” kata Sri Wahyuni.

Dirinya berharap, BLT bagi pekerja rokok dari DBHCHT bisa diadakan lagi tahun depan. Menurutnya, BLT DBHCHT ini sangat membantu untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Kalau tahun depan ya pengennya ada lagi BLT dari dana cukai ini,” ucapnya.

Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, pihaknya berencana untuk menganggarkan lagi penyaluran BLT bagi pekerja rokok menggunakan DBHCHT.

“Tahun depan Insyaallah masih ada lagi program BLT bagi pekerja rokok. Karena untuk DBHCHT kan juga masih ada, tapi kami sesuaikan porsinya,” ujar Bergas.

Ia menjelaskan, penyaluran BLT bagi pekerja rokok ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Dalam aturan tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa penggunaan DBHCHT sebanyak 50 persen diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

“Sudah jelas sesuai PMK Nomor 215 Tahun 2021 ini 50 persen DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat. Di mana dari 50 persen itu, 30 persennya itu digunakan untuk penyaluran BLT,” tuturnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Exit mobile version