KENDAL, Lingkarjateng.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soewondo Kendal akan segera memberlakukan tarif baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
RSUD Kendal telah melakukan sosialisasi kepada camat, lurah, institusi pendidikan, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan, Kamis, 7 Maret 2024.
Berdasarkan data yang dipaparkan Bagian Keuangan RSUD Kendal, kenaikan tarif baru tersebut mencapai lebih dari 100 persen.
Plt Kabid Pelayanan Medis di RSUD Soewondo Kendal, dr. Nur Widyastuti menjelaskan, kenaikan tarif baru ini direncanakan akan diberlakukan mulai pertengahan Maret 2024 ini.
“Untuk pembahasan tarif baru ini sudah sejak lama yaitu sejak tahun 2017, baru pada akhir Desember 2023 ini bisa naik. Untuk bulan ini baru tahap sosialisasi, mungkin pertengahan Maret 2024 ini kalau bisa segera kita terapkan,” ungkap dia.
Ia menyatakan, pemberlakuan tarif baru ini untuk mengakomodir pasien umum, dan tidak berpengaruh bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
“Sebenarnya tarif ini untuk mengakomodir pasien-pasien umum. Untuk pasien BPJS, pasien yang tidak mampu dengan bantuan dari Baznas atau dari lembaga sosial, itu semua tidak terpengaruh,” tandasnya.
Sementara Wakil Direktur Pelayanan RSUD Kendal, dr. Mohammad Wibowo menerangkan, dengan rencana kenaikan tarif pelayanan ini akan menjadikan sebuah komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta pengembangan layanan.
“Kita akan berkomitmen meningkatkan pelayanan dengan meningkatkan mutu pelayanan maupun fasilitas sarana prasarana. Kita juga selalu mengevaluasi kinerja dari dokter hingga cleaning service,” pungkas dia. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)