KENDAL, Lingkarjateng.id – Tidak adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kendal membuat sejumlah pasien rawat inap terutama pasien yang baru tiba di rumah sakit kecewa karena tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 yang digelar Rabu, 14 Februari 2024.
Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kendal, Akhmat Zaenut Tolibin menjelaskan, berdasarkan regulasi dan keputusan KPU Pusat, tidak ada TPS Khusus di rumah sakit di wilayah Kabupaten Kendal.
“Bagi pasien rumah sakit H-7 sebelum pelaksanaan harus sudah mengajukan agar bisa ikut mencoblos. Ini sudah regulasi dari KPU Pusat. Untuk pasien baru terpaksa tidak bisa ikut pencoblosan,” kata Akhmat Zaenut Tolibin.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pasien di rumah sakit mengaku kecewa. Salah satunya adalah pasien Rumah Sakit Islam (RSI) Kendal, Dina Andriyani yang dirawat sejak Senin, 12 Februari 2024, sehingga berdasarkan regulasi tidak bisa mengikuti pencoblosan.
Dina Andriyani mengaku sangat kecewa karena tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu tahun ini.
“Apalagi saya termasuk pemilih pemula yang baru akan menggunakan hak suara. Sebenarnya ingin nyoblos apalagi presiden, karena sering lihat debat. Tapi karena sakit dan harus dirawat jadi malah tidak bisa nyoblos,” kata Dina.
Dina berharap ada solusi untuk pasien rumah sakit seperti dirinya agar bisa menggunakan hak pilih seperti warga lainnya.
“Saya kan masih dalam kondisi dirawat, jadi kalau harus datang ke TPS kan tidak bisa,” beber Dina.
Berdasarkan data yang diperoleh pada Rabu, 14 Februari 2024 , terdapat 128 pasien di RSI Kendal yang tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Sedangkan di RSUD dr Soewondo Kendal, setidaknya ada 196 pasien yang terpaksa tidak bisa mencoblos karena masih menjalani rawat inap. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)