Sertifikasi Tanah Warga Kendal Terdampak Jalan Tol Lambat, Paramita: Ada Tumpang Tindih

AUDIENSI: Anggota DPRD Provinsi Jateng, Paramita Atika Putri mengajak warga Kendal terdampak Jalan Tol Semarang-Batang menemui Kepala BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat, terkait proses sertifikat tanah pada Senin, 11 Desember 2023. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

AUDIENSI: Anggota DPRD Provinsi Jateng, Paramita Atika Putri mengajak warga Kendal terdampak Jalan Tol Semarang-Batang menemui Kepala BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat, terkait proses sertifikat tanah pada Senin, 11 Desember 2023. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

KENDAL, lingkarjateng.id – Jalan Tol Semarang-Batang sudah dinikmati masyarakat, namun pemilik tanah yang tanahnya digunakan untuk jalan tol masih banyak yang belum selesai permasalahannya.

Salah satunya warga Desa Ngawensari, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal. Tercatat ada 13 warga yang belum menerima sertifikat tanah setelah sebagian tanahnya terkena pembangunan Jalan Tol Semarang-Batang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Paramita Atika Putri, tidak henti-hentinya memperjuangkan hak warga terdampak Tol Semarang-Batang. Pihaknya membenarkan jika tidak selesainya sertifikat tanah karena adanya tumpang tindih dengan warga lainnya.

Politisi dari PDIP ini bersama 13 warga Desa Ngawensari pun menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal guna membantu menyelesaikan persoalan rumit tersebut.

Ratusan Warga Kendal Belum Terima Sertifikat, Paramita: PPK Tol Semarang-Batang Jangan Main-Main

“Belum selesai sertifikat karena ada tumpang tindih dengan sertifikat warga lain, ini yang menjadikan lamanya proses,” ujar Paramita, Senin, 11 Desember 2023.

Sebagai contoh, sertifikat 156 atas nama Suriana tidak bisa proses karena masih ada masalah dengan sertifikat atas nama Sunawi yang ikut sertifikat masal pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL).

“Ada tanah punya sertifikat milik Sunawi yang ikut masuk di tanahnya milik Surianah sehingga harus ada pengukuran ulang,” lanjutnya.

Hal yang sama juga terjadi pada tanah milik Surip, Sugito dan Sri Mudrikah. Sejarah sertifikat ketiganya karena pada tahun 1968 tanah seluas 8.100 meter persegi dimiliki oleh satu orang Roejono Roeso.

Sementara itu Kepala BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa sertifikat tanah tidak segera jadi karena ada permasalahan.

“Persoalan sertifikat ini harus hati-hati agar tidak ada permasalahan di kemudian hari, jika masih ada persoalan seperti tumpang tindih maka tidak bisa langsung di proses,” ujar Agung.

Pihaknya akan menuntaskan satu per satu permasalahan yang dihadapi warga terdampak pembangunan Tol Semarang-Batang.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan secara tuntas dan karena menyangkut beberapa pihak harus hati-hati,”lanjutnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version