KENDAL, Lingkarjateng.id – Memasuki tahap akhir Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal saat ini masih menunggu potensi adanya gugatan hasil rekapitulasi pemungutan suara oleh pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengungkapkan bahwa saat ini telah dilaksanakan tahapan rekapitulasi yang hasilnya bisa diketahui oleh masyarakat melalui siaran yang telah dilakukan KPU.
“Alhamdulillah saat ini sudah selesai rekapitulasi di tingkat Kabupaten ya, kemudian kami Bawaslu mengawasi jalannya seluruh proses rekapitulasi dari awal sampai akhir,” ujarnya pada Rabu, 4 Desember 2024.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses rekapitulasi terdapat sejumlah permasalahan. Namun, menurutnya hal itu tidak memberikan dampak yang signifikan pada hasil rekapitulasi.
“Memang ada beberapa yang masih masukan dari Bawaslu adanya perbaikan, adanya kesalahan penulisan terhadap data pemilih. selebihnya alhamdulillah lancar semua, tidak ada protes yang signifikan dari partai dan saksi paslon,” ucapnya.
Hevy juga menyatakan bahwa Bawaslu juga turut mengawasi penyerahan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ke tingkat provinsi, terutama untuk Pilgub Jateng.
“Selanjutnya, pengawasan Bawaslu Kendal terkait hasil rekapitulasi di kabupaten itu untuk diserahkan kepada KPU provinsi untuk dilanjutkan dengan rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” jelasnya.
Kemudian, sebelum memasuki tahap penetapan calon terpilih oleh KPU Kendal, Bawaslu juga masih menunggu terkait adanya gugatan hasil rekapitulasi pemungutan suara oleh para paslon.
“Selanjutnya tahap penetapan calon terpilih, tapi sebelum itu pasangan calon masih bisa kemudian menggunakan hak mereka atas ketidakpuasan hasil untuk mengajukan gugatan ke MK, tiga hari sejak diumumkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten bupati dan wakil bupati,” ucapnya.
Menurutnya, jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada permohonan gugatan hasil rekapitulasi Pilkada, KPU Kendal harus segera mengumumkan penetapan calon terpilih.
“KPU Kendal harus mengumumkan penetapan calon terpilih, setelah tidak ada gugatan tiga hari setelah pengumuman rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten Kendal,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)