SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Sukamto, menyebut Kota Salatiga sebagai tempat transit pelaku peredaran narkoba lintas daerah. Hal itu dibuktikan dengan banyak kasus peredaran narkoba di Salatiga yang pelakunya berada di luar daerah.
“Kasus narkoba di Salatiga terhitung cukup tinggi. Sebagian besar penjualnya berada di luar daerah. Dengan demikian, kami simpulkan Salatiga menjadi tempat transit peredaran narkoba,” kata Sukamto pada Selasa, 3 Desember 2024.
Menurutnya, kasus narkoba di Salatiga saat ini mendapat perhatian khusus karena belakangan mengalami peningkatan.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus narkoba,” ujarnya.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana umum, Sukamto menyebut trennya menurun. Selama enam bulan belakangan ini, Kejari Salatiga menuntaskan 26 perkara pidana umum. Beberapa di antaranya merupakan perkara narkoba.
“Barang bukti 26 perkara tersebut sudah kami musnahkan. Pemusnahan kami lakukan karena puluhan perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Salatiga/PT/MA RI Nomor 2021 K/Pid.sus/2024 tanggal 18 April 2024.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan barang bukti yang disita tidak disalahgunakan, dan sebagai wujud transparansi dalam proses penegakan hukum,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 5,5 gram, tembakau gorila seberat 239,96 gram, ganja seberat 7,14 gram, bahan peledak (mercon) seberat 5 kilogram, sediaan farmasi (obat terlarang) sebanyak 74 butir, 15 telepon genggam, 1 pucuk senjata air softgun dan ratusan barang lainnya.
Barang bukti narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air. Sedangkan senjata air softgun dan telepon genggam dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan gerinda dan palu.
Adapun tembakau gorila dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama ratusan barang bukti lainya.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur yang berlaku, seperti pembakaran narkotika jenis tembakau gorila dan ganja. Serta penghancuran bahan peledak oleh tim khusus untuk memastikan tidak ada potensi bahaya,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)